Tanggamus –
Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menggebrak peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini empat orang ditangkap di wilayah Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa (23/3/21).
Dari keempat tersangka, seorangnya diduga pengedar bernama Sahdan (35) dan 2 lainnya merupakan kaki tangannya bernama Heri Elfinda alias Eri (39), Deni Yulianda (35) dan seorangnya pembeli bernama Eko Anwar (32).
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan, keempat tersangka merupakan warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
715 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Gubernur Arinal Sampaikan Salam Turut Prihatin atas Musibah Banjir Bandang Tanggamus, Beri Bantuan S...
Hadir di Kota Agung MAXIM Siap Berikan Layanan dan Lowongan Pekerjaan
Rutan Kota Agung Gelar Sosialisasi Tentang UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga ...
Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Tanggamus, Riana Sari Arinal Lakukan Berbagai Kegiatan Pembinaan, Monit...