Pemberlakuan PPKM darurat diperluas di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali per 12 Juli 2021 kemarin. Hal ini dilihat dari assessment yang telah mencapai level 4 yaitu jumlah ketersediaan tempat tidur (BOR) yang lebih dari 65%, capaian vaksinasi kurang dari 50%, dan kasus aktif yang meningkat secara signifikan. Dengan terjadinya peningkatan sejumlah indikator tersebut, maka Pemerintah mengambil langkah antisipatif memperluas PPKM Darurat guna menekan laju penyebaran penularan Covid-19.