Gaji ke 13 cair, Desyadi : Perangkat Daerah Harus Ajukan SPM

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara mengimbau kepada para perangkat daerah untuk segera mengajukan surat perintah membayar agar gaji ke-13 para pegawai mereka dapat diproses.

“Kami imbau kepada para Perangkat Daerah untuk segera menyampaikan SPM agar gaji ke-13 dapat segera disalurkan, Tanpa itu, penyaluran gaji ke-13 tak dapat dilakukan, ” jelas Kepala BPKA Lampung Utara, Desyadi, Senin (4/7/2022).

Dijelaskannya, SPM itu sangat penting karena menjadi dasar mereka dalam penyaluran gaji ke-13 kepada para pegawai. Cepat atau lambannya penyaluran gaji ke-13 itu bergantung pada SPM yang masuk ke mereka.

Baca Juga:  Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi kedatangan Petugas Pemadam Kebakaran Lampung Utara

‎”Sejauh ini, kami sudah menyalurkan gaji ke-13 pada tiga Perangkat Daerah karena memang baru mereka yang mengajukan itu,” kata dia.

Selain menyalurkan gaji ke-13, Lanjut dia, para pegawai yang kebetulan mendapatkan jabatan juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP sebesar lima puluh persen. TPP lima puluh persen itu juga akan diberikan pada para anggota DPRD.

“Berdasarkan aturan yang ada, ‎jelang hari raya akan ada pembayaran TPP sebesar lima puluh persen,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepala Dinas Sosial Lampura Berharap agar Penerima PKH yang merasa sudah mampu Mengundurkan diri

Ia menambahkan, total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP tahun ini mencapai sekitar Rp40,5 miliar. Rinciannya, Rp38 miliar untuk gaji ke-13, dan Rp2,5 miliar untuk pembayaran TPP. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K yang baru saja diangkat belum berhak menerima gaji ke-13.

“Sesuai aturan, dasar pembayaran gaji ke-13 itu adalah pembayaran gaji pada bulan sebelumnya, yakni bulan Juni. Jadi, kalau belum pernah terima itu, mereka belum dapat terima itu,” tuturnya. (Andrian Folta)

 258 kali dilihat