Geber ULaMM-Mekaar & Lini Syariah, Permodalan Nasional Madani Juga Salurkan 1,2 T Pembiayaan UMi PIP

BUMN penugasan khusus pemberdaya usaha mikro kecil menengah koperasi (UMKMK), PT Permodalan Nasional Madani/PNM (Persero) terus berkiprah untuk kemajuan bangsa. | PNM
PROFIL & SOSOK

BANDARLAMPUNG,(LV) —

Sepekan lebih, BUMN penugasan khusus pemberdaya usaha mikro kecil menengah koperasi, PT Permodalan Nasional Madani/PNM (Persero), kembali memangku mandat penyaluran dana program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Rp1,2 triliun dengan masa tenggang Desember 2020.

Resminya, usai penandatanganan akad pembiayaan UMi, oleh Dirut PNM Arief Mulyadi, dan Dirut PIP Ririn Kadariyah, di kantor Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan, Graha MR 21, Lantai 8, Jl Menteng Raya 21, Cikini, Jakarta Pusat, 14 Agustus 2020.

Keterangan tertulis keduanya, dikutip dari laman PNM, diakses ulang Jum’at (21/8/2020) menjelaskan, kerja sama sejalan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkeu Sri Mulyani.

Bahwa, sebagai bagian inheren upaya pemberdayaan UMKM, diharapkan dapat meningkatkan sisi penawaran. Sementara, program bantuan sosial meningkatkan sisi permintaan untuk pendapatan dan daya beli masyarakat.

“Penyaluran kepada PNM senilai Rp1,2 triliun ini adalah bagian dari komitmen PIP menggelontorkan Rp2 triliun pada tahun 2020,” jelas Ririn Kadariyah.

Selain ke PNM, PIP telah menyalurkan pula Rp400 miliar dari total komitmen Rp1,2 triliun kepada PT Pegadaian (Persero) dan Rp768 miliar dari total komitmen Rp1 triliun ke PT Bahana Artha Ventura (BAV).

Ia optimis kolaborasi antara BLU dan BUMN itu sebagai agen pembangunan pemerintah, diyakini dapat mendorong kebangkitan usaha mikro di berbagai sektor yang terhenti usahanya beberapa bulan terakhir.

Ririn merupakan dirut terlantik bareng Direktur Kerja Sama Pendanaan dan Pembiayaan Muhammad Yusuf, Direktur Pengelolaan Aset Piutang Mohd. Zeki Arifudin, serta Direktur Hukum dan Manajemen Risiko PIP Aris Saputro, 9 September 2019 silam.

Ia menekankan pentingnya penyaluran, lewat tiga poin yang perlu diperhatikan bersama. Pertama, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pemberian pinjaman usaha mikro yang sebagian besar terdampak pandemi.

Kedua, penyaluran pembiayaan skema syariah pertama dengan PNM ini diharap bisa perkuat dan mendorong pencapaian pemerataan kesejahteraan pelaku usaha mikro industri halal.

“Ketiga, pemberian tenggang sampai Desember 2020 ini akan meringankan debitur UMi dan PNM sebagai penyalur pembiayaan UMi yang juga terdampak pandemi,” pungkasnya.

Senapas, Dirut PNM Arief Mulyadi menyebut, PNM berkomitmen tinggi membangkitkan usaha mikro terimbas COVID-19 melalui pembiayaan UMi.

“Program UMi ini menyasar kelompok usaha mikro lapisan terbawah, peserta tahap lanjutan program bantuan sosial dan belum bisa difasilitasi perbankan. Sejalan dengan program Mekaar kami yang menyasar para perempuan pra-sejahtera pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Dirut PNM sejak Februari 2018 yang berkarir sejak jadi account officer ini, berharap PNM dapat membantu PIP mempercepat program PEN yang kini difokuskan pemerintah. Didukung, 2.329 cabang PNM Mekaar se-Tanah Air.

Disamping itu, imbuhnya, PNM juga diharap dapat mendorong perluasan dan peningkatan jangkauan pelayanan pelaku usaha ultra mikro, khususnya di bagian tengah dan timur Indonesia.

Mengingat, data Kementerian Koperasi UKM, 64 juta pelaku UMKM terdampak serius pandemi. “Ada yang mengalami penurunan penjualan, bermasalah dalam pembiayaan dan terdampak dari sisi distribusi barang dan kesulitan mendapat bahan baku mentah,” beber pria pengabdi 19 tahun di PNM ini.

Bila tak dicarikan solusi, banyak UMKM yang akan berhenti beroperasi Agustus ini. Terlama, sebut dia, hanya bertahan hingga setahun sejak awal pandemi.

PIP Kemenkeu sebagai coordinated fund pembiayaan usaha mikro, juga memberi pelatihan dan pendampingan pemasaran daring via marketplace pada pelaku usaha mikro, diharapkan bisa jadi solusi dukung kebangkitan usaha mikro selama masa pandemi ini.

Tentang UMi

Pengingat, fasilitas pembiayaan UMi ialah Investasi Pemerintah di bidang pemberdayaan usaha ultra mikro yang ditata kelola BLU PIP. Ini program tahap lanjutan program bantuan sosial, jadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro lapis terbawah yang belum bisa difasilitasi perbankan.

Penetapan PNM sebagai penyalur pembiayaan UMi berpola penyaluran langsung, berdasar Keputusan Dirut PIP Nomor KEP-09/IP/2018 tentang Penunjukan Penyalur dalam rangka pembiayaan Ultra Mikro pada PIP.

Menukil ulasan singkat umi.id, fokus program PIP yakni PIP Peduli, dilatari fakta usaha mikro-lah tulang punggung ekonomi kerakyatan serta jadi cerminan dari ekonomi Indonesia.

Paket Logistik Keluarga, program lain, ditujukan bagi pelaku usaha mikro di tengah pandemi COVID-19, diharap dapat meringankan beban hidup dan membantu usaha mereka.

PIP mengampu tagline mulia. “Bersinergi Mengangkat Ekonomi Rakyat”, dan “Solusi Keuangan yang Mudah dengan Kebersamaan”.

UMi dihadirkan jadi Solusi Keuangan, fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro dengan pinjaman maksimum Rp10 juta/debitur. Mudah, tak memerlukan jaminan sebagaimana dipersyaratkan perbankan. Kebersamaan, dilakukan pendampingan usaha, berkelompok maupun perorangan.

Baca Juga:  Ketua 5 Periode, Umar Hasan Wafat, Palang Merah Indonesia Lampung Berkabung

Taja lain PIP, Pelatihan Kewirausahaan, SIKP-UMI Berbasis Toll Data dan Ekosistem Digital, Pembiayaan Berbasis Konvensional dan Syariah, Kerjasama Pendanaan dengan Pemda.

Secara kumulatif, capaian kinerja PIP sendiri hingga saat berita ini naik siar, secara real time telah menjangkau 469 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

Bekerja sama dengan 46 lembaga penyalur, pembiayaan UMi PIP telah dirasakan 2.795.405 debitur, dengan total Rp8.610.229.596.711, tersalur.

Data per akses laman plus sunting domisili, Jum’at (21/8/2020), selain PNM, Pegadaian, BAV, dari bujur profil 17 mitra kerja penyalur UMi tergabung. Tiga diantaranya berbasis di Lampung.

Perinci, KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah) Abdi Kerta Raharja, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Lalu, KSPPS Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Al Huda Wonosobo, dan KSPPS Artha Bahana Syariah Pati, keduanya di Jawa Tengah (Jateng).

Juga, KSPPS Baytul Ikhtiar/BAIK (Loji, Bogor Jabar), KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera/BUS (Rembang Jateng), Koperasi Syariah BMT itQan (Pasir Layung, Kota Bandung Jabar), dan KSPPS Koperasi Mitra Dhuafa/Komida (Lenteng Agung Jakarta Selatan).

Lalu, KSPPS-BMT Usaha Gabungan Terpadu/UGT Koperasi Sidogiri (Kraton Pasuruan Jatim), KSPPS BMT Kube Sejahtera 068 (Sampit, Kotawaringin Timur Kalteng), KSP KUD Mintorogo (Karanganyar, Demak Jateng), dan KSPPS-BMT NU.

Plus, KSPPS-BMT NUS/Nusa Ummat Sejahtera (Mangkang, Semarang Jateng), KSPPS-BMT Pradesa Finance Mandiri (Langkat, Sumatera Utara), dan KSPPP-BMT Tamzis (Wonosobo).

Dari Lampung, KSPPS BMT Amanah Bina Insani berbasis di Kampung Sinar Seputih, Bangunrejo, Lampung Tengah. Serta KSPPS BMT Assyafi’iyyah Berkah Nasional (Kotagajah Timur, Kotagajah, Lampung Tengah), dan KSPPS Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) BiMU/Bina Masyarakat Utama (Sukarame, Bandarlampung).

Kiprah PNM

Diketahui, Dirut PNM Arief Mulyadi dibantu Direktur Keuangan Tjatur H Priyono, Direktur Bisnis I Abianti Riana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM MQ Gunadi sejauh ini terus gencar dan keras upaya menjalankan aksi korporasi demi capai target visi.

Seperti kerap mengemuka, upaya ini notabene bagian upaya negara hadir di tengah rakyatnya. Laman korporasi menulis, PNM hadir sebagai solusi peningkatan kesejahteraan melalui akses permodalan, pendampingan, dan program peningkatan kapasitas para pelaku usaha.

Berkantor di Menara Taspen, tersebar di sembilan lantai, Jl Sudirman Kav 2 Jakarta, PNM mengampu ULaMM dan Mekaar –produk dan jasa unggulan, serta dua bidang usaha andalan.

PNM ULaMM & PNM ULaMM Syariah

Inilah produk andalan transformasi bisnis PNM 12 tahun lalu, Agustus 2008, PNM Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM), disusul PNM ULaMM Syariah kemudian.

Bertagline “ULaMM Datang, Modal Gampang”, ULaMM diperkenalkan jadi inovasi layanan pembiayaan pinjaman modal dan pendampingan usaha mikro kecil dengan pembiayaan langsung bagi perorangan dan badan usaha.

Dilengkapi pelatihan, jasa konsultasi, pendampingan, dukungan pengelolaan keuangan, akses pasar bagi nasabah, PNM ULaMM jadi gerai layanan bawah satu atap, “One Stop Shopping” bagi pengusaha mikro dan kecil, plus aneka dukungan teknis bagi peminjam.

Tujuannya, membantu usaha mikro kecil agar terus berkembang, sekaligus mempercepat kemajuan usahanya.

Atas pertanyaan, kenapa (harus) PNM ULaMM? PNM lugas jawab. Pertama, jaringan luas, sebaran kantor PNM ULaMM jangkau wilayah Indonesia. Kedua, layanan profesional petugas profesional di bidangnya. Ketiga, bayar angsuran mudah, berteknologi terkini.

“Keempat, diberikan pelatihan dan pendampingan usaha. Tak hanya modal usaha, nasabah juga dipandu untuk jadi pengusaha yang sukses dalam mengembangkan usahanya.”

Lanjut, PNM ULaMM Syariah. Sesuai nama, penyaluran pembiayaan yang dilakukan sesuai ketentuan prinsip syariah berdasar fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), bagi pelaku usaha UMKM.

Dalam proses transaksi PNM ULaMM Syariah, ada 4 prinsip transaksi. Apa saja? (1) kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama, atau tijarotan an taradhin minkum, dan kewajiban memenuhi akad (aqd).

(2) adanya pelarangan-penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), (3) adanya etika/akhlak dalam bertransaksi, (4) dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai.

Soal akad, kesepakatan tertulis antara ULaMM Syariah dan nasabah, memuat hak kewajiban masing-masing pihak sesuai prinsip syariah.

Jenis pembiayaan ULaMM Syariah teracu Akad Murabahah, pembiayaan berbasis jual beli dengan menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli.

Menghadapi tanya, mengapa (harus) ULaMM Syariah? PNM sama lugas. Pertama, sumber pendanaan sesuai prinsip syariah. Sumber dana sesuai ketentuan syariah, yaitu berasal dari Perbankan Syariah, Obligasi Syariah, dan pasar keuangan syariah lainnya.

Kedua, penyaluran pembiayaan usaha syariah. Penyaluran hanya ke usaha syariah (usaha halal tak mengandung unsur malsir, gharar, dan riba).

Baca Juga:  DPC Peradi Kota Bandarlampung Siap-siap Suksesi Kepemimpinan Bey Sujarwo, SH, MH

Ketiga, jaringan luas. Pembiayaan ULaMM Syariah dapat dilayani di seluruh unit ULaMM baik unit khusus Syariah maupun unit konvensional.

PNM Mekaar dan Mekaar Syariah

Selain ULaMM dan ULaMM Syariah, PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), bertagline “Jujur, Disiplin, Kerja Keras”, tak kalah ‘wah’.

Inilah layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukkan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha.

Berhasil jangkau lebih dari empat juta nasabah tiga tahun sejak diluncurkan pertama 2015 seiring perkembangan usaha PNM, selain layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, PNM Mekaar dikuatkan aktivitas pendampingan usaha, dilakukan berkelompok.

Adapun, nasabah PNM Mekaar pada dasarnya memiliki pengetahuan dan keterampilan berusaha. Namun, akses pembiayaan modal kerja nan terbatas menyebabkan keterampilan berusaha ini kurang termanfaatkan.

Beberapa alasan keterbatasan akses itu meliputi kendala formalitas, skala usaha, dan ketiadaan agunan.

“Oleh karena itu, PNM menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses pembiayaan, sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelas laman.

Empat manfaat disalurkan via layanan PNM Mekaar, peningkatan pengelolaan keuangan; pembiayaan modal tanpa agunan; penanaman budaya menabung; kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Bicara kriteria, lima wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar. Meliputi, (1) diperuntukkan bagi para perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro; (2) pembiayaannya tak mensyaratkan agunan fisik melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan/PKM; (3) satu kelompok minimal 10 nasabah; (4) setiap kelompok dipimpin seorang ketua; (5) PKM wajib dilaksanakan sekali seminggu, sebagai kegiatan membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Berikutnya PNM Mekaar Syariah, layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai ketentuan hukum Islam berdasar fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari DSN MUI bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.

Melalui, taja peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga; pembiayaan modal usaha tanpa agunan; pembiasaan budaya menabung; peningkatan kompetensi kewirausahaan-pengembangan bisnis.

Dalam eksekusinya, Mekaar Syariah dilakukan melalui indoktrinasi usaha sesuai syariat Islam. Empat poin.

Pertama, pertemuan mingguan yang wajib dilakukan secara disiplin, tepat waktu dengan mengucap doa, Janji Nasabah, Janji AO/Account Officer Mekaar Syariah, Janji Bersama.

Kedua, nasabah Mekaar Syariah ialah mereka yang telah mempunyai usaha, atau akan melakukan usaha, atau yang pernah (menjalankan) usaha karena sudah mempunyai pengalaman usaha sebelumnya sesuai syariat Islam.

Ketiga, nasabah wajib memiliki usaha setelah diberi pembiayaan. Keempat, dari penerima sedekah jadi pemberi sedekah. Wah, keren ya?

Sebab berstatus syariah, ada sejumlah akad pengatur sebagaimana lazimnya. Akad PNM Mekaar Syariah terdiri dari Murabahah, Wakaah, dan Wadiah.

Pertama, Murabahah. Perjanjian jual-beli antara Mekaar Syariah/pemberi pembiayaan dengan nasabah. Mekaar Syariah membeli barang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara Mekaar Syariah dan nasabah.

Kedua, Wakalah. Sebagai pelimpahan kekuasaan oleh seseorang (pihak pertama) ke orang lain (pihak kedua) dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini Mekaar Syariah memberi kuasa pada nasabah untuk membeli barang sesuai yang dibutuhkan.

Ketiga, Wadiah. Titipan nasabah yang harus dijaga, dikembalikan setiap saat nasabah bersangkutan menghendaki. Pengembalian titipan, tanggung jawab Mekaar Syariah.

Sampai sini, sudah tergambar, besar manfaat dua produk dan jasa di atas?

Bidang Usaha PNM

PNM memiliki dua bidang usaha, yakni Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok (PKU-PK), dan Jasa Manajemen.

Pertama, PKU-PK. Diluncurkan 2010, bertujuan memberi pendampingan dan pembinaan pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil di Indonesia, nasabah binaan PNM.

Kata lain, ini program lanjutan demi optimasi layanan nasabah, mencakupi tiga jenis kegiatan usaha: (1) Pelatihan (khusus bagi) nasabah PNM ULaMM, di cabang PNM se-Indonesia.

(2) Pembinaan klaster. Pembinaan nasabah ULaMM-Mekaar lewat pola klasterisasi/pengelompokan, berdasar jenis usaha dan lokasi nasabah. Mencakup pelatihan-pendampingan berbagai aspek, seperti keuangan, produksi, pemasaran, kelembagaan.

(3) Pendampingan nasabah PNM Mekaar. Khusus nasabah PNM Mekaar, di cabang PNM Mekaar se-Indonesia.

Sedang bidang Jasa Manajemen, yakni layanan PNM bertujuan memperkuat lembaga keuangan (mikro/LKM dan mikro syariah/LKMS), dan sektor riil.

Selain itu, bidang usaha ini juga punya program Kemitraan, berupa penyaluran dana kemitraan bagi pelaku UMKM.

Baca Juga:  Pray for Sriwijaya Air SJ182, Tiga Korban Warga Tubaba & Satu Warga Sintang Alumni IIB Darmajaya, Pejuang Bravo Lima Berbelasungkawa

“Sebagai bentuk komitmen Perseroan mendorong pemberdayaan UMKM di Indonesia, Perseroan memiliki Program Kemitraan berupa penyaluran dana kemitraan yang ditujukan kepada UMKM.”

Sukses PNM menjalankan program itu membuka peluang baru pertumbuhan Perseroan. “Kini Perseroan dipercaya menyelenggarakan Program Kemitraan dari sederet perusahaan terkemuka,” tulis laman.

Seperti PT KAI, BTN, dan (saat itu) Asuransi Jiwasraya. Juga dalam pengelolaan trustfund, dengan Deustche Gesellschaft Fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) –korporasi global pemerintah federal Jerman sejak 2011 berbasis di Bonn, beroperasi multiusaha di 130 negara.

Terakhir, masih terkait taja kemitraan, PNM mengampu Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Bagian penuangan gagasan korporasi untuk senantiasa menjalin harmoni dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Diketahui PKBL bentuk tanggungjawab BUMN kepada masyarakat, berdasar UU 19/2003 tentang BUMN, serta Permen BUMN Per-09/MBU/07/2015, yang menyebut salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN, “turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat”.

Jumpalitan kiprah selaras visi PNM, “Menjadi lembaga pembiayaan terkemuka dalam meningkatkan nilai tambah secara berkelanjutan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik”.

Dipandu rancak tiga misi, (1) menjalankan berbagai upaya, yang terkait dengan operasional perusahaan untuk meningkatkan kelayakan usaha dan kemampuan wirausaha para pelaku bisnis UMKMK.

(2) membantu pelaku UMKMK untuk mendapatkan dan kemudian meningkatkan akses pembiayaan UMKMK kepada lembaga keuangan baik bank maupun non-bank yang pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi mereka dalam perluasan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dan, (3) meningkatkan kreativitas dan produktivitas karyawan untuk mencapai kinerja terbaik dalam usaha pengembangan sektor UMKMK.

Menilik sejarah kelahirannya, krisis moneter 1997 lanjut krisis ekonomi 1998, jadi latar strategis PNM berdiri.

Diantara buah mahal reformasi, MPR menelurkan Ketetapan (TAP) MPR XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

Bertepatan pula peringatannya dengan Hari Lahir Pancasila, sejak 2016, PNM berdiri 1 Juni 1999. Berdasar TAP MPR itu plus Peraturan Pemerintah 38/1999 pada 29 Mei 1999, Rp1,2 triliun modal dasar, modal disetor Rp300 miliar.

Pemerintah mendapuk PNM, petugas khusus pemberdayaan UMKMK, satu-satunya senjata legal rakyat tahan uji tahan banting saat krisis 1997-1998.

PNM, penyelenggara jasa pembiayaan dan manajemen, bagian penerapan strategi pemerintah memajukan UMKMK, khususnya kontributor sektor riil, guna menunjang pertumbuhan pengusaha baru yang prospektif dan mampu menciptakan lapangan kerja.

15 Oktober 1999, Kepmenkeu 487/KMK/017, pelaksanaan UU 23/1999 PNM ditunjuk jadi bagian penyalur dan pengelola 12 skim kredit program.

Satu dekade, PNM sukses diversifikasi sumber pendanaan lewat kerja sama pihak ketiga (perbankan-pasar modal) 2009. Disusul 2012 beroleh pendanaan pasar modal lewat penerbitan obligasi. 2015 luncurkan Mekaar.

Pembaca, tergerak sekadar cari tahu, mengenal lebih jauh, daftar lowongan kerja –ada IT Database Administrator, Oracle Functional dan Oracle Technical Support, ASP Web Developer, System Analyst dan Programmer, terlama tutup 10 Oktober 2020– atau ingin lekas ikut gabung jadi mitra kerja penyalur PNM?

Detail alamat surat/kantor cabang PNM terutama di Bumi Ruwa Jurai Lampung, redaksi himpun terpisah.

Untuk narahubung korespondensi, bisa kontak via surat elektronik (surel) ke [email protected], Call Center PNM di 1500654, SMS Center 082112345555.

Catatan redaksi, bagian hikmah indah pandemi, proporsi PNM dalam semua skim program pemberdayaan UMKMK Tanah Air, saatnya terus didesak maju agar meletak basis sepenjuru negeri.

Elok membayangkan layanan PNM jangkau hadir di 74.953 desa [data Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, 21 Juli 2020], ditambah 919 nagari di Sumatera Barat, 8.480 kelurahan, dan wilayah administrasi setingkat desa 51 Unit/Satuan Permukiman Transmigrasi (UPT/SPT) se-Tanah Air.

Atau, dikolaborasi-digitalkan (minimal) dengan 45.549 desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa/BUMDes per Desember 2018 [Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi, April 2019] setara 61 persen. Atau dengan 73.178 desa penyalur BLT Dana Desa per Juli 2020.

Pak Presiden Jokowi, Pak Menteri BUMN, Bu Menkeu, Pak Dirut PNM, dan Bu Dirut PIP, semoga bisa terwujud ya? Semangat 75 Tahun Indonesia Maju. Merdeka! [red/Muzzamil]

 2,455 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.