GIL Dorong Gamolan ditetapkan WBTB di UNESCO

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com-

Setelah melakukan rapat koordinasi, Gamolan Institute Lampung (GIL) sepakat untuk mendorong Provinsi Lampung mendaftarkan alat musik tradisional Lampung “GAMOLAN”, kamis (2/8/2018).

Menurut Hasyimkan penasehat GIL yang juga Ketua Program Studi musik Universitas Lampung tersebut, mengatakan kelayakan untuk mendaftarkan Gamolan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) ke Unesco.

“Hingga saat ini, Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia yang sudah diakui Unesco, belum ada satupun yang berasal Lampung, antara lain; Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Lorentz di Papua, Hutan Hujan Tropis di Sumatra, Situs Sangiran, Candi Borobudur, Candi Prambanan, Wayang Kulit, Keris, Angklung, Gamelan, Batik, Noken, Subak Bali, Sekaten, Tari Saman, Lumpia.” kata Hasyimkan seperti tertulis di pers rilis GIL yang diterima redaksi.

Baca Juga:  Gubernur Ridho Tegaskan APBD 2019 Berorientasi Pelayanan Dasar kepada Masyarakat

Hasyimkan menambahkan, bahwa syarat yang paling mendasar agar warisan budaya dapat diakui Unesco, diantaranya menjadi bagian tradisi bagi masyarakat Lampung, mendapat kajian ilmiah dari akademisi dan dirasakan hingga ke penjuru dunia.

“Dari sekian WBTB Lampung yang siap adalah alat musik gamolan, karena saat ini Gamolan telah dan akan berkembang, dimana saat ini di Unila telah dicetak guru SD 1000 orang Guru Paud 200 orang dan Guru Seni 600 orang yang siap mengajar 1 guru dengan 40 murid dari pendidikan Paud hingga perguruan tinggi.” imbuh Hasyimkan.

Baca Juga:  Dosen IIB Darmajaya Jadi Narasumber BoC Kementerian Pertanian RI

Disamping tenaga pengajar,  Gamolan sendiri telah dibuatkan aplikasi gamolan untuk android, selain itu multimedia pembelajaran gamolan, batik gamolan, souvenir gamolan, lagu gamolan sakti yang juga telah mendapat HAKInya dan organisasi yang menangani gamolan yaitu gamolan institute, telah juga dibuat buku pembelajaran gamolan mulai Paud hingga perguruan tinggi.

Sementara itu, Novellia Yulistin Sanggem ketua GIL, membenarkan bahwa untuk ditetapkan di Unesco membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk persiapan dan penilaian. Bukan hal yang mudah dan singkat. Oleh karena itu perdebatan nama gamolan bukan lagi persoalan yang harus menjadi perselisihan.

Baca Juga:  Anak Guru dapat Potongan Kuliah 2 Juta di Kampus Ini, Mau?

“Pekerjaan Rumah kita adalah bagaimana gamolan ini mampu mendunia. Dengan cita-cita mulia ini, GIL berharap dapat didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya para tokoh adat Lampung agar bisa bersama-sama mendorong gamolan menjadi warisan budaya tak benda di Unesco.” tutup Novel  Sanggem. (GIL-Endra)

 2,876 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.