Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Gelontorkan DBH Kabupaten/Kota Rp793,9 Miliar

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Gelontorkan DBH Kabupaten/Kota Rp793,9 Miliar
BANDAR LAMPUNGPROV LAMPUNG

Bandarlampung, (LV)
Komitmet Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menyalurkan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak kabupaten/kota benar-benar diwujudkan. Dana bagi hasil yang biasanya banyak Ditahan Pemprov, di masa kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi tidak ada. Dana langsung disalurkan sesuai hak kabupaten/kota.

Di akhir tahun anggaran 2021, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelontorkan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp793,9 miliar kepada kabupaten/kota.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan, Kabid Perbendahraan BPKAD Sri Wahyuni, Rabu (17/11/2021), menjelaskan, DBH itu berasal dari lima sumber pendapatan asli daerah (PAD) Lampung: pajak rokok, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta pajak air permukaan (PAP).

Baca Juga:  Pasca Rapat Ombudsman Bahas Monopoli Pembelian Padi, Ini Langkah ASPPARASILA

Dia merinci, pajak rokok pada Desember 2020 serta triwulan I dan II Tahun 2021 telah tersalurkan Rp243,2 miliar. Selanjutnya untuk DBH PKB pada triwulan ke III dan IV tahun 2020 dan triwulan I tahun 2021 Rp178,3 miliar.

Untuk DBH BBNKB triwulan III dan IV tahun 2020 serta triwulan I 2021 Rp93,4 miliar. Lalu PBBKB triwulan III dan IV tahun 2020 serta triwulan I tahun 2021 mencapai Rp277,3 miliar. Kemudian, DBH PAP triwulan III dan IV tahun 2020 dan triwulan I 2021 mencapai Rp1,582 miliar.

“Secara keseluruhan untuk jumlah DBH pajak rokok, PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP untuk tahun 2021 yang sudah tersalurkan ke 15 kabupaten/kota di Lampung mencapai Rp793,9 miliar,” rincianya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Mengikuti Rapat Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

Dia menyebutkan, alokasi DBH tertinggi diterima Kota Bandarlampung yang mencapai Rp76,9 miliar.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011, sudah diatur persentase penyaluran DBH dari lima sumber PAD tersebut.

“Untuk PKB dan BBNKB, Provinsi 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen. Untuk PBBKB, provinsi menerima 30 persen dan kabupaten/kota 70 persen,” jelasnya.

Kemudian, untuk PAP provinsi dan kabupaten/kota menerima 50 persen. Sedangkan pajak rokok, provinsi menerima 30 persen dan kabupaten/kota 70 persen.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik

Dia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, Pemprov hanya mengelola objek pajak dari lima sumber tersebut.

“Sedangkan untuk kabupaten/kota mengelola objek pajak seperti perhotelan, restoran, hingga tempat hiburan,” tutupnya. (*)

 412 kali dilihat

Tagged