Gunakan Zat Berbahaya Lima Warga Digiring Tim Ketahanan Pangan

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah.(LV)-Produksi kerupuk olahan singkong menggunakan zat pewarna berbahaya bagi kesehatan manusia, lima warga disikat Tim Ketahanan Pangan Polres Lamteng  Jum’at (16/6/2017).

Kelimanya TL (50), TKM (35), MRN (40), HDY (45), SWL (37) mereka ditangkap di Dusun I dan Dusun II Kampung Sukosari, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana Z, S.Ik, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan, S.Ik, MH mengatakan,  para pelaku ditangkap saat akan memproduksi kerupuk olahan tersebut, dari tempat kejadian (TKP) polisi menyita ratusan batang atau tiras bahan baku krupuk.

Baca Juga:  Hari Kedua Puasa Bupati Loekman Sidak Ke OPD

“Berhasil kami sita 429 batang tiras bahan baku kerupuk kering warna merah dan putih campuran, bahan kerupuk yang belum dipotong warna merah, satu kantong sisa pewarna merk Singa bertuliskan tidak untuk dimakan, satu plastik kecil pengembang kerupuk, mesin pemarut singkong dan alat pemotong bahan baku kerupuk” kata AKP Resky Maulana Z.

Menurut Kasat Reskrim ratusan bahan baku tersebut dengan perincian 86 batang disita dari TL, TKM, 49 batang, MRN, 88 batang, HDY, 113 batang dan SWL, 111 batang bahan baku kerupuk.

Baca Juga:  841 Sertifikat Loekman Serahkan Kepada Warga Kampung Adi Jaya

Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti ditahan di Polres Lampung Tengah guna diminta keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. “untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal 136 Huruf b jo dan Pasal 75 ayat 1 No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.

Laporan  : Iswan Rudi
Editor  : Basri Subur

 761 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.