H + 7 , Tiga Warga Punggur Meringkuk Di balik Jeruji Besi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV)-Momen hari raya seharusnya digunakan untuk saling bermaaf-maafan, tapi tidak bagi ketiga orang ini justeru asik bermain berjudi koprok hal yang sangat dilarang agama maupun pemerintah. Akhirnya perbuatan ketiga orang ini harus berakhir dibalik jeruji besi, setelah ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur, Jum’at (30/06/2017).

Ketiga pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu koprok, Ngatimin (58) warga Dusun VI Kampung Sidomulyo, kecamatan Punggur, kabupaten Lampung Tengah, Roni Adi (46) warga dusun  II Kampung Badran Sari Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah dan Warsito (56) warga dusun II Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Lapolran Polisi LP/222-A/VI/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Punggur.tanggal 30 Juni 2017.

Baca Juga:  Musa Kembalikan Berkas, Sumarsono : DPP Berikan Rekom Kami Siap Menangkan

Kapolsek Punggur IPTU Dedi Yohanes, SH mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH mengatakan, ketiga pelaku tertangkap setelah Anggota polsek Punggur pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017 pukul 11.00 wib memperoleh informasi dari masyarakat.

”Setelah  mendapat informasi, kami langsung bergerak ke rumah saudara Prayit yang beralamatkan di Dusun VI Kampung Sidomulyo Kecamatan  Punggur  Lampung Tengah, apakah benar  ada perjudian jenis dadu koprok,”jelas IPTU. Dedi Yohanes,SH.

Selanjutnya Kapolsek dan Angota Reskrim Polsek Punggur segera menuju kerumah tersebut guna mengecek kebenaran informasi tersebut, setiba dirumah yang dituju, ternyata benar ada sekelompok orang yang sedang berjudi koprok.

Baca Juga:  Malam Ini Sholawat Bersama Habib Syech di Tulangbawang Barat

“Ternyata benar ada sekelompok orang yang sedang bermain judi dadu koprok kemudian Anggota Reskrim langsung saya perintahkan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga orang pemasang dadu koprok serta menyita barang bukti satu set alat judi jenis dadu koprok dan uang tunai sebesar Rp. 181.000,” pungkas IPTU. Dedi Yohanes, SH.mewakili Kapolres AKBP. Putwanto Puji Sutan.S.IK.MH.

Kapolsek Punggur menerangkan saat ini ketiga pelaku berikut barang buktinya ditahan di Polsek Punggur guna penyelidikan lebih lanjut, ” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,-tutup IPTU. Dedi Yohanes.SH.

Baca Juga:  Gelar Tasyakuran, Anggota Dewan Dari Partai Demokrat Minta Doa Dalam Mengemban Amanah

Laporan : Iswan Rudi

Editor    : Basri Subur

 954 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.