Hari Pertama pendaftaran Jalur Independen Way kanan Nihil peminat

WAY KANAN

Way Kanan: lampung visual.com-
Hari pertama (19/02/20) jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Way Kanan belum ada calon maupun LO menyerahkan dukungan.

Demikian dikatakan Komisioner KPU Way kanan Kordiv Teknis Noprisyah Harianto mendampingi Ketua KPU Refki Dharmawan di ruang kerjanya Rabu (19/2).

Noprisyah mengatakan bahwa sesuai dengan PKPU 16/2019 bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan mulai tanggal 19 – 23 Pebruari 2020. Khusus tanggal 23 Februari 2020 waktu penyerahan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB.

Sebelumnya melalui Keputusan KPU Way Kanan Nomor 75/PL.02.4-KPT/1808/KPU-KAB/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penghitungan batas minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 bahwa untuk jalur perseorangan jumlah dukungan paling sedikit 28.855 orang tersebar di minimal 8 kecamatan.

Baca Juga:  Kejaksaan Kejari Way Kanan Hentikan Kasus Penadahan Handphone

Calon Perseorangan menyerahkan Surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan yang disebut Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan ditempelkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri surat keterangan pada Formulir tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap, 1 (satu) asli dan 1 (Satu) fotocopy. Lalu diserahkan juga Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau yang disebut Formulir Model B.1.1-KWK yang dicetak dari Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon serta dibubuhi materai Rp.6000,- Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, 1 (satu) asli dan 1 (satu) salinan. Juga diserahkan Rekapitulasi jumlah dukungan atau disebut formulir B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Aplikasi SILON dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon serta dibubuhi materai Rp.6000,- dibuat dalam 2 (dua) rangkap, 1 (satu) asli dan 1 (satu) Salinan.

Baca Juga:  Pura Pura Urus Pernikahan, Warga OKI Sumatera Selatan Diamankan Polisi

Ditambahkan Noprisyah bahwa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan harus tersusun sesuai dengan nomor urut pada Formulir Model B.1.1-KWK, serta wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain. Untuk dapat mengakses SILON KPU, maka Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan surat tugas/surat mandat sebagai Operator yang nantinya akan diberikan username dan password SILON bakal pasangan calon perseorangan.
Penulis: Fikri

 1,219 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.