Meidiantoni juga menerangkan penerimaan pajak mengalami penurunan. Tercatat terdapat 540 wajib pajak dengan wajib SPT namun hanya 80 ribu wajib pajak yang membayar. Menurutnya, bila terdapat 300 ribu wajib pajak membayarkan. Maka anggaran negara bisa double atau triple.
Kemudian, Jaka Darmawan, yang hadir sebagai pembicara, menambahkan kewajiban bagi warga negara untuk berkontribusi terhadap pembangunan melalui pajak. “Setiap individu yang telah memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan wajib untuk membayar pajak,” ucapnya.
Dosen Prodi Akuntansi ini juga menerangkan Perubahan UU perpajakan khususnya Undang- undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilakukan untuk memberikan keadilan, peningkatan pelayanan wajib pajak, penegakan hukum, mengantisipasi kemajuan dibidang teknologi informasi, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (*)