Ikam Lamsel Akan Serahkan Berkas Laporan Refocusing Anggaran ke Kejati Lampung

Ikam Lamsel Akan Serahkan Berkas Laporan Refocusing Anggaran ke Kejati Lampung
LAMPUNG SELATAN

Lampung Selatan, (LV) –

Ketua Ikatan Kemuakhian Keluarga Lampung Selatan (IKAM Lamsel), Rully H Putra menyatakan dalam waktu minggu-minggu ini akan menyerahkan laporan serta bukti pendukung ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penyimpangan pemberian insentif bagi sejumlah pekerja di RSUD Bob Bazaar untuk penanganan Covid-19 dalam pembiayaan refocusing anggaran dalam pos BTT (Belanja Tak Terduga) tahun anggaran 2020 dengan realisasi sebesar Rp1.643.045.454,55.

Menurut Rully, ada 2 poin substansial di dalam laporannya ke aparat penegak hukum tersebut. Dimana atas peristiwa hukum tersebut ditengarai merugikan uang negara hingga ratusan juta rupiah.

“Pertama ada dugaan maladministrasi atas payung hukum pemberian pendapatan tambahan ke sejumlah pekerja di RSBB. Dugaan maladministrasi itu terkait SK Bupati Lampung Selatan yang ditandatangani pada 26 Februari 2020. Padahal jelas perintah refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 baru terbit pada 17 Maret 2020 oleh Kementerian Keuangan,” beber Rully, Selasa 8 Juni 2021.

Poin kedua, terus dia, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dengan diberikannya insentif tersebut. Karena menurut Rully, SK Bupati tersebut bertentangan dengan nomenklatur yang ada. Yakni UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga:  Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Di Lamsel Diresmikan

“Nomenklatur yang berlaku adalah pemberian isentif tenaga kesehatan. Jadi itu tidak ada istilahnya petugas kesehatan. Sedangkan di dalam SK Bupati yang kami duga SK bodong itu, karena selain dugaan maladministrasi tadi, pemberian insentif tersebut di luar ketentuan atau bukan yang dimaksud tenaga kesehatan. Seperti ada insentif untuk manajemen RSBB, cleaning service, laundry, keamanan, porter, sopir ambulan. Pemkab Lamsel harusnya prihatin, jangan malah semau-maunya menggunakan uang negara,” imbuhnya.

Menurut Rully, jika Pemkab Lamsel memang ingin mengapresiasi bagi pihak-pihak yang non nakes namun berkontribusi dalam pelayanan penanganan Covid-19 lakukanlah dengan cara yang benar. Karena perlu dipahami, sejumlah pekerja tersebut bukanlah karyawan RSBB, namun tenaga kerja Outsourcing atau tenaga Vendor.

Harusnya dibuatkan Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur untuk tenaga non medis. Jangan campur baur, bahkan tumpang tindih begini. Kalau seperti ini berpotensi terjadi penyimpangan dan merugikan negara,” tukas Rully seraya mengatakan kalau melihat kondisi perekonomian yang terpuruk seperti sekarang ini adalah dengan cara prihatin, gunakan anggaran dengan efektif dan efisien.

Baca Juga:  Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi Sudah Tiba Di Lampung Selatan

Sebelumnya, Pihak Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB) hingga kini masih bungkam terkait payung hukum realisasi pemberian insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dari pos belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp1.643.045.454,55.

Kasubag Keuangan RSBB, Elly Rosmaliana sebelumnya sempat membantah jika realisasi isentif di RSBB berdasarkan SK Bupati Lampung Selatan dengan nomor : B/314.1/VI.04/HK/2020 tentang Pemberian Isentif Tenaga Kesehatan dan Pendukung Percepatan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Bob Bazaar SKM Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020 yang di tanda tangani oleh Bupati Lamsel, Nanang Ermanto pada 26 Februari 2020. Bahkan, Elly sempat berjanji akan mengirimkan SK bupati versi RSBB via aplikasi WhatsApp.

Belakangan saat ditanyakan, Elly berkilah jika belum diberi izin oleh direktur RSBB, dr Media Apriliana. “Belum ada izin Pak,” kilah Elly dalam balasan pesan WhatsApp, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga:  Audiensi Badan Pusat Statistik Bersama Bupati Lampung Selatan

Saat wawancara di ruang kerjanya pada Jumat 29 Mei pekan lalu, sejumlah keterangan diungkapkan oleh wanita berhijab ini. Seperti volume jumlah bulan pemberian insentif per Maret-September 2020.

“Bukan 11, tapi ada 12 jenis nakes yang diberikan insentif untuk penanganan Covid-19. Dasarnya SK Bupati yang ditandatangani di bulan Maret,” ujarnya seraya mengaku lupa nomor SK Bupati Lampung Selatan tersebut, Jumat 29 Mei 2020.

Yang menarik adalah pernyataan Elly saat mengungkapkan jenis ke-12 nakes adalah operasional ambulan. Karena menurut dia, pasien terduga Covid-19 dilarang mengakses selasar untuk menuju ruang isolasi. Padahal diketahui, pembangunan selasar RSBB dengan nilai pagu Rp990.000.000,- menggunakan pos BTT, tanpa proses tender karena mengingat kedaruratan kebutuhan Selasar atau Koridor untuk penanganan Covid-19 di RSBB. (TIM/MYS)

 270 kali dilihat

Tagged