Ikut berkampanye, PLD Kasui dilaporkan Ke Panwascam

PERISTIWAWAY KANAN

Way Kanan,lampungvisual.com-
Santoso Warga dusun IV Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui yang berprofesi pendamping lokal desa (PLD) di kecamatan setempat, dilaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kasui terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam berkampanye pemilihan gubernur Lampung 2018.
Santoso dilaporkan oleh Sujatra (37) yang juga anggota Tim Pemenangan Ridho Bahtiar Ke Panwas Kecamatan kasui pada jumat (1/3),  atas dugaan ikut berkampanye memenangkan salah satu calon, dalam acara pengajian di rumah Pak Lasirin Kampung Gelombang Panjang Kecamatan Kasui pada hari Minggu (25/2) lalu sekira pukul 14.00 wib.
Dalam laporannya kepada Panwas Kecamatan Kasui, Sujatra menerangkan bahwa pada tanggal 25/2 lalu disela sela pengajian rutin ibu-ibu di kampung Gelombang Panjang, Santoso yang menjadi pendamping desa membagi bagikan stiker dan kalender bergambar paslon Arinal dan Nunik.
“Dia (Santoso, red) harusnya berada pada posisi netral sebagai PLD, disini buktinya jelas, dia menyebutkan dan  membagikan alat peraga kampanye pasangan Arinal -Nunik saat pengajian, maka dari itu kami dari tim pemenangan melaporkannya ke Panwascam,” ujar Sujatra
Dilain pihak, Arif Pramono Ketua Panwascam Kasui membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan ditindak lanjuti dengan aturan
“Benar kami sudah menerima laporan atas nama Santoso pada hari ini jumat (1/3), dan segera kami tindak pelajari dan tindak  lanjuti,” ucap Arif.
Ditambahkan oleh Arif dalam laporannya Sujatra melampirkan barang bukti berupa   rekaman suara dan dokumentasi, kalender dan mug/ tupperware yang ditempel stiker Arinal – Nunik. Selain 4 orang saksi yakni sunarto, lasiyah, rini dan ngaliyatun anggota pengajian.
Hairul Pasya, selaku tim ahli pendamping desa Kabupaten Way Kanan saat dihubungi media melalui ponselnya membenarkan ada tim PLD di wilayah kasui yang bernama Santoso, menanggapi adanya PLD yang ikut berkampanye memenangkan salah satu paslon,  dia mengatakan akan mempelajari dan jika terbukti akan diberikan sanksi sesuai UU Desa, “Apabila benar terbukti adanya dugaan tersebut, maka akan kami berikan sanksi sesuai UU Desa,” tegasnya.
Terpisah, Deni Ribowo selaku juru bicara tim pemenangan Ridho Berbhakti (II) Kabupaten Way Kanan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Santoso,
“Sejak awal kami sudah mendeteksi adanya perangkat yang bekerja ganda untuk memenangkan salah satu calon, dimana salah satunya pendamping desa. Ini sangat rentan sekali dan sudah terjadi di Kecamatan Kasui, di mana saudara Santoso selaku pendamping Desa membagikan atribut dan barang milik paslon Arinal – Nunik kepada warga pada saat pengajian,” sesalnya.
Menurutnya cara-cara ini yang sebetulnya akan mencederai proses berdemokrasi di Lampung.
Lebih jauh, Deni juga memberikan apresiasi kepada Panwascam Kasui  yang sigap menindak lanjuti laporan tersebut dan berharap pihak panwas dapat memproses laporan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. (fikri)

 2,138 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.