Iming-imingi Korbannya dapat menggandakan Uang, Pasutri diamankan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,Lampungvisual.com-

Team Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah berhasil mengamankan pasangan Suami istri (Pasutri) kasus Penipuan dikediamannya kali bening, Abung Selatan. Selasa (5/6/2018) sekira pukul 00.30 wib

Berdasarkan Laporan Korban Sugiono (50) warga Sribasuki, Kotabumi. TP Penipuan pasal 378 KUHPidana dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 745/ B/ VI/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 04 Juni 2018.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Syahrial menjelaskan Pelaku EV ( 40) dan Mo (35) merupakan pasangan Suami istri, dalam mejalankan aksinya mereka mengiming-imingi korban ( Sugiono) dapat menggandakan uang. Mulai dari uang sebesar Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 10 Milyar.

Baca Juga:  Kader PKS Lampung Utara Turun Ke Jalan Sosialisasikan Dua Program Unggulan

Kemudian korban pun tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak 4 tahap yang bertotal Rp. 230.000.000. Karena tak kunjung menuai hasil, Korban (Sugiono) mendatangi rumah korban akan tetapi pelaku ( Ev dan Mo) sudah pergi dari kediamanya. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara.

“Pelaku yang merupakan suami istri tersebut diamankan dikediamannya, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit HP Nokia warna hitam telah diserahkan kepada Piket Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (Andrian folta)

 2,701 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.