Ini Jadwal dan tahapan Pilkades serentak di Lampura

Ini Jadwal dan tahapan Pilkades serentak di Lampura
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bagi 143 desa di Lampung Utara (Lampura) direncanakan akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2021.

Kepala Dinas PMDes, Abdurrahman diwakili Kabid PMD Ismirham Adi Saputra,S.ip.,MM kepada media lampungvisual. com, Senin (31/5/2021) mengatakan berdasarkan surat keputusan Bupati Lampura dengan nomor : B/146/25-LU/HK/2021 tentang Jadwal dan tahapan pemilihan kepala desa serentak di Lampung Utara.

Jadwal dan tahapan Pilkades serentak dimulai tanggal 2 Juni 2021 sedangkan untuk pengumuman dan Pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka tanggal 15 – 25 Juni 2021 dan Penambahan waktu pendaftaran calon Pilkades 28 Juni – 26 Juli 2021. Penelitian (Verifikasi dan Klarifikasi) kelengkapan administrasi bakal calon dan penetapan calon tanggal 27 Juli – 25 Agustus 2021.

Baca Juga:  Paving Block Limbah Plastik, Inovasi dan Peluang Usaha Baru Warga Desa Sawojajar

Untuk Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon masih menggunakan peraturan daerah (Perda) Nomor : 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Utara nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Persyaratan Bakal calon kepala desa masih menggunakan yang lama diantaranya,

1. Warga negara indonesia,
2.Berpegang teguh terhadap tuhan yang maha esa yang dibuat oleh bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
3. Berpegang teguh dan mengamalkan pancasila dan melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan Bhinneka tunggal ika.
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
5.Berusia paling rendah 25 tahun
6.Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana
8.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan diancam hukuman 5 tahun atau lebih
9. Tidak sedang dicabut hak pilih sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
10.Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau rekomendasi bagi kepala desa sebelumnya menjabat sebagai kepala desa dan akan mencalonkan kembali sebagai kepala desa
11.Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba
12.Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
13.surat keterangan catatan kepolisian. (Andrian Folta)

 658 kali dilihat

Tagged