Ini Persiapan KPU untuk Ke MA & MK

BANDAR LAMPUNGJAKARTA

Jakarta (LV) – Dalam rangka persiapan menghadapi sengketa di MA & MK, KPU Kota Bandar Lampung melakukan konsultasi ke KPU RI, Selasa (19/1/2021).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi melalui siaran persnya, Dedy mengungkapkan dalam rapat konsultasi ini KPU Kota Bandar Lampung (Dedy triyadi, Robiul, Hamami & Fery triatmojo) didampingi Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, diterima oleh Ketua divisi hukum KPU RI DR. Hasyim Asyari SH. MH di ruang kerjanya.

Pada pertemuan tersebut dibahas hal – hal yang perlu dilakukan oleh KPU Bandar Lampung terutama mempersiapkan jawaban termohon dalam menjawab permohonan pemohon disertai bukti-bukti surat & dokumen penunjang lainnya.

Baca Juga:  Atasi Kemacetan, Kapolresta Bandar lampung Pimpin Rakor

“Ketua divisi hukum KPU RI mas hasyim memberikan atensi & perhatian khusus masalah sengketa hukum di pilkada kota bandar lampung”, Jelas Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.

Selain itu, masalah pilkada ini sudah menjadi isu nasional dan dibahas dalam rapat dengar pendapat antara komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu & DKPP pada hari ini (selasa 19/1).

“Dalam RDP antara Komisi II dengan KPU RI, masalah pilkada Bandar Lampung banyak dibahas & ditanyakan oleh anggota dewan, sehingga KPU RI ingin mengetahui secara lengkap & komprehansive semua fakta yang terjadi disana” lanjut erwan.

KPU Kota Bandar Lampung diminta memberikan penjelasan & pemaparan serta kronologis dari awal hingga keluarnya keputusan KPU No.007/HK.03.1-kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga:  Riana Sari Arinal Terima Penghargaan UBL

“Saya bersama temen – teman Komisioner KPU Kota mempresentasikan langkah – langkah hukum yang sudah dilakukan KPU termasuk persiapan menghadapi gugatan di MA & MK” ucap Dedy Triyadi.

Divisi hukum KPU RI banyak memberikan masukan & saran untuk mempersiapkan materi jawaban & daftar alat bukti sehingga kami merasakan dukungan & support dalam menghadapi masalah sengketa hukum.

“Masukan dan saran dari KPU RI sangat penting dan menjadi perhatian kami dalam menghadapi sengketa hukum di MA & MK” tutup dedy.

KPU Kota Bandar Lampung rencananya hari Rabu (20/1) akan memasukan jawaban ke panitera tata usaha negara MA sesuai dengan tenggat waktu diatur dalam pasal 18 ayat 4 Peraturan MA no.11 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. (Rls/ang)

 515 kali dilihat