Inspektorat Lampura Dalami Dugaan Pungutan di SMPN7 Kotabumi

LAMPUNG UTARA
Lampung Utara. lampungvisual. com-
Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan berbagai pendekatan guna menyelesaikan permasalahan di SMPN 7 Kotabumi yang kuat dugaan melakukan pungutan terhadap siswanya. Dengan alibi telah menghilangkan buku, melalui perjanjian yang dilakukan dengan orang tua.
“Ya itu sedang kita dalami, segala kemungkinan. Termasuk disana kan ada dana bos, masak iya itu dibelikan buku semua. Pasti menumpuk dong di perpustakaan, itu yang sedang kita selidiki saat ini, “kata Inpekstur Kabupaten Lampura, Mankodri, Rabu (31/7/2019)
Pihaknya berjanji akan secepatnya menentukan sikap terkait permasalahan tersebut, sebab, tidak menutup kemungkinan ditempat lain mengalami kejadian tersebut. Dengan alih-alih melakukan pendidikan anak, ternyata dilakukan melalui cara yang kurang diperkenankan. Dan itu dilakukan tidak main-main, bila ada kejanggalan pasti akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku di Republik ini.
“Akan kita pelajari semua, dan itu kemarin telah kita tindak lanjuti. Hanya saja belum sempat ditanyakan pada tim, tapi intinya kami setuju bagaimana pun pola pendidikan anak jangan sampai membebankan. Sebab, disitu sudah ada namanya Bantuan Operasional Sekolah, kalau sedikit-sedikit kan bisa diambil dan yang terpenting jangan sampai dipatok besarannya, “tegasnya.
Sebelumnya, Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi menyoroti dugaan pungutan liar dengan dalih mengganti biaya buku hilang yang dipinjamkan pakai.
“Inikan sudah diblow-up kemana-mana, jadi harus ada penyelesaian kongkrit. Jangan hanya satu pihak saja diuntungkan, semeentara kepentingan masyarakat dipinggirkan, “kata Akademisi UMK Kotabumi, Suwardi Amri, Rabu (3/7/2019), menanggapi adanya dugaan praktik pungli yang diterapkan pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Kotabumi belum lama ini mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan.
Menurutnya, pihak SMP Negeri 7 Kotabumi tidak tepat menerapkan sanksi penundaan atau penahanan buku raport siswa. Lantaran dipicu adanya kehilangan buku kelas yang dipinjam pakai oleh siswa saat jam pembelajaran berlangsung.
“Tidak tepat sanksi seperti itu. Sebaiknya, penerapannya cukup dengan menggantikan buku yang hilang saja. Tentunya dalam bentuk penggantian buku serupa bagi siswa yang menghilangkan saja, bukan keseluruhannya, “terangnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor.  : Susan

 650 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.