Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, berhasil ditangkap seorang pengedar narkotika yang merupakan pemilik rumah, serta berhasil disita BB tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.
Pengedar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)