Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Rumah di Tri Tunggal Jaya Digerebek Polisi

Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Rumah di Tri Tunggal Jaya Digerebek Polisi
TULANG BAWANG

Tulang Bawang, (LV)
Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di gerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Selasa (02/08/2022), pukul 02.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dini hari tadi, petugas kami menggerbek rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Kampung Tri Tunggal Jaya. Dari rumah tersebut berhasil ditangkap seorang pria berinisial HS (30), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga setempat,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Baca Juga:  Simpan BB Dalam Kandang Ayam, 3 Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dua buah kaca pyrex, handphone (HP) merek Samsung warna hitam, dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga:  DPRD Tuba Menggelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalam rumah sedang ada seorang pria dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” jelas AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 234 kali dilihat