Jago Kampung Maling Sapi Berakhir Ditangan Polisi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah. (LV) Nasib Yugiardi (29) warga Kampung Goras Jaya Kecamatan Bekri Lampung Tengah, salah satu dari komplotan pencurian ternak harus bertekuk lutut ditangan jajaran Polsek Gunung Sugih Kabupaten setempat.

Diceritakan Kapolsek gunung Sugih AKP. Agung Fradika,SH.MH.,mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Purwanto Puji Sutan S.IK.MH.,saat digelarnya ekspose dihalaman Mapolsek Setempat Sabtu (22/7/17) pukul 9:30 Wib.

“Pelaku ditangkap dikediamannya pada sabtu pukul 04.00 WIB setelah Kapolsek dan Kanit Reskrim Aiptu Wahyu,S.Ip beserta jajarannya melakukan penggerebekan,”ungkap AKP. Agung Fradika SH.MH.

Baca Juga:  Wagub Chusnunia Ajak para Kepala Kampung di Lampung Tengah Jadikan 2022 sebagai Tahun Kebangkitan Pembangunan Pasca Pandemi Covid-19

Tertangkap Nasib, Lanjut Kapolsek, merupakan hasil pengembangan setelah ditangkapnya rekan pelaku berinisial T yang ditangkap Unit Jatrantras Polda Lampung seminggu lalu bersama rekannya Rusman (50) warga Desa Berning Kecamatan Tegineneng Pesawaran.

“Pada Februari  lalu, tepat nya hari minggu (17/2/17) pelaku bersama tiga rekannya beraksi diareal perkebunan sawit PTPN VII Afdeling II di Kampung Goras Jaya, pelaku bersama tiga rekannya melakukan pencurian ternak milik korban Darto (48) Warga Dsn III Kampung Goras Jaya yang masih satu kampung dengan pelaku,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Suwantoro : Ambruknya Tiang  Besi Cor Proyek Jalan Tol Faktor Cuaca

 Akibat ulah jahil pelaku terang Kapolsek, korban kehilangan tiga ekor kerbau yang diperkirakan korban mengalami merugi sebesar Rp.35.000.000.- sementara satu orang pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gunung Sugih.

Saat ini pelaku masih meringkuk dijeruji besi Mapolsek Gunung Sugih beserta barang bukti tiga ekor kerbau yang telah diserahkan kembali kepada korban (Pinjam Pakai), Guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana  dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara, Tuntas AKP. Agung Ferdika, SH.MH.

Baca Juga:  Patroli Hunting, Dua pelaku curas Di Gulung Polsek Terbanggi Besar

Laporan : Iswan

Editor : Basri Subur

 2,079 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.