Jangan Coba-Coba Selewengkan Dana Desa

LINTAS DESATULANG BAWANG BARAT

Tulangbawang Barat, Lampungvisual.com-Pentingnya pengawalan dana desa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa.  Karena pemerintah menggelontorkan dana desa lebih dari Rp 20 triliun untuk kepentingan masyarakat. Wajar, jika menuai kekhawatiran dari semua pikak termasuk KPK. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menyalahgunakan dana tersebut mulai dari kewenangan hingga dana itu sampai ke masyarakat. Demikian diungkapkan Ketua DPD Partai Perindo kabupaten Tubaba, Fauzi Murni, SH., Jum’at (07-04-2017).

“Saya sangat setuju yang telah dilakukan KPK terkait kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa,  agar implementasi UU Desa tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kajian tersebut dimaksudkan untuk menghindari munculnya pihak-pihak yang mencoba untuk menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri atau golongan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas SDM Dua PNS Dishub Tubaba Mengikuti Diklat Teknis Operasional

Selain itu, dirinya berharap perlunya diberikan fasilitas terkait beberapa hal yang akan menjadi persoalan dalam proses pencairan alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa(DD). “Misalnya , dalam membuat RPJMDes kemudian APBDes, pantauan kami ternyata problematika ada disitu. Banyak sekali daerah-daerah yang mungkin tadi kapasitas SDMnya belum memadai, sehingga sering terjadi gagal faham dalam mengimplementasikan undang-undang desa, maka perlunya diadakan Pelatihan Grand Master.

 “Fungsikan pendamping desa sebagai trainer-trainer karena memang itu tugas dan fungsi mereka,  dan jika ada kepala desa yang membangkang langsung ambil tindakan, jangan dikasih ampun.termasuk audit keberadaan BUMDes.” ujar Direktur LBH Tulangbawang ini. “Selain itu, jika ada peraturan yang berbeda, mana yang menjadi aturan Kementerian Desa dan mana yang Kemendagri. Sehingga teman-teman di kabupaten / kota maupun di desa tidak ada lagi bingung pertanyaan-pertanyaan seperti itu, yang menimbulkan multitafsir.” ujarnya.

Baca Juga:  Di Usia ke-8 Tubaba Menatap Masa Depan

Ditambahkannya, dalam realisasi ADD maupun DD seharusnya dilakukan secara transparan, jangan ada yang ditutupi. Termasuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) harus memahami tugas dan fungsinya. “ “Jangan sampai para TPK hanya difungsikan sebagai pelengkap penderita, karena jika terjadi penyimpangan dana desa, yang paling bertanggungjawab adalah kepala desa. Karena kepala desa sebagai pengguna anggaran, sudah selayaknya berhati-hati dalam mengelola dana desa” ujarnya. (Agus/Refki)

 666 kali dilihat

2 thoughts on “Jangan Coba-Coba Selewengkan Dana Desa

  1. Mantap pak ketua perindo, inilah sosok yang pantas jadi wakil rakyat, saya di sulawesi utara juga pantau realisasi dana desa. Maju terus perindo jgn sampai muter balik meskipun didepan ada jurang, bikin jembatan biar bisa nyeberang

  2. Bagus kawal trus dana desa, beri pelajaran kepada kepala desa yang cob2 gk ngerti atau pura2 gk faham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.