Junaidi Auly: Insentif Pajak Saat Pandemi Harus Tepat Sasaran

Junaidi Auly: Insentif Pajak Saat Pandemi Harus Tepat Sasaran
JAKARTA

Jakarta, lampungvisual.com-
Realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.070,0 triliun, atau 89,3% dari target APBN 2020 yang sudah diubah melalui Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Pandemi Covid-19 tentu saja ikut mempengaruhi kinerja perpajakan meskipun ini sudah terjadi berulang kali tidak dapat mencapai target. Senin (22/2/2021)
Salah satu kontraksi penerimaan pajak selain karena melemahnya aktivitas ekonomi, juga karena Pemerintah memberikan insentif perpajakan yang luas di tengah Pandemi Covid-19 ini. Sebagaimana kita ketahui bahwa shortfall (selisih antara realisasi dan target) penerimaan pajak pada 2020 mencapai Rp128,8 triliun.

Baca Juga:  Menteri Suharso : IKN Jadi Contoh Forest City Dunia

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 yang menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 sebagai langkah Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021.
Ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi penerimanya. Insentif yang diberikan Menteri Keuangan meliputi Insentif PPh Pasal 21. Insentif PPh Final Pasal 23 UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, dan Insentif PPN.

 696 kali dilihat

Tagged