Kadishub Tubaba Pastikan Pengelolaan Parkir Pasar Pulung Salahi Aturan

TULANG BAWANG BARAT

Tulangbawang Barat ,  lampungvisual.com

Pengelolaan parkir Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang dikoordinir oleh Hendrawan, Kepalou Tiyuh setempat dipastikan ilegal dan penarikan uang parkir selama ini murni Pungutan Liar (Pungli) sehingga kepolisian harus menangkap Hendrawan dan para petugas parkir secepatnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Marwan Aziz  selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tubaba di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2021).

“Kalau pengelolaan parkir itu mutlak milik pemda, boleh pihak tiyuh mengelola tetapi kerjasama dengan pemda/Dishub, tetapi pihak tiyuh tidak pernah mengirimkan surat permohonan kerja sama ,”katanya

“Memang pihak tiyuh sudah pernah ke dishub untuk membahas pengelolaan parkir, tetapi secara hitam putih nya belum ada. Waktu itu, saya minta dari pihak tiyuh untuk menyetorkan siapa petugas parkirnya agar kami buatkan surat perintah tugas (SPT) karena petugas pengelola parkir harus memiliki SPT, tetapi sampai saat ini pihak tiyuh tidak pernah memenuhi permintaan tersebut”sambung Marwan.

Baca Juga:  Anggota Komisi 8 DPR RI Reses Di Tubaba

Sudah itu, lanjut dia, pada Rabu (6/1/2021) pihaknya dipanggil hearing oleh DPRD Kabupaten Tubaba sehingga keputusan hearing juga harus mengedepankan hak-hak pihak ketiga terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya bersumber dari retribusi parkir pasar pulung kencana yang ditengarai digelapkan oleh Hendrawan itu.

“Jadi kami menunggu apa hasil hearing dari DPRD. Kalau rencana saya itu akan kita tarik semua ke Dishub tetapi nanti kita nunggu hasil keputusan DPRD besok. Mudah-mudahan besok ada titik temu,”cetusnya.

Perlu diketahui, sambung Marwan, selama dua tahun dari awal 2019 sampai saat ini pengola parkir pasar pulung kencana tersebut tidak memiliki SPT dari Dinas Perhubungan.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Tinjau Kemajuan Pengerjaan Rehabilitasi Jalan Provinsi di Tubaba dan Way Kanan

“Sebelumnya Dishub sudah pernah memanggil kedua belah pihak secara bergantian, dan rapat itu dihadiri kepalo tiyuh, dishub, bagian hukum dan camat Tulang Bawang Tengah, tetapi kalau pak Syahnuri dihadiri oleh Bagian hukum dan Dishub saja. Sementara, hasil pemanggilan tersebut apa yang sudah disepakati Harus dipenuhi oleh kepalo tiyuh,”tuturnya.

Marwan mengaku, dari pihak Dishub tidak berani lebih dalam lagi karena hal ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian jangan sampai nanti mengacaukan kepolisian. “Misalnya saya mengambil kebijakan ini merugikan pihak tiyuh, saya mengambilkan kebijakan ini merugikan pak syahnuri, jadi saya tidak mau itu terjadi, jangan sampai saya memihak salah satu,”terang dia.

Baca Juga:  Kabupaten Tulang Bawang Barat Daerah Yang Bukan-bukan

Marwan kembali mengulas bahwa, kalau sesuai dengan aturan pemungutan uang parkir harus resmi, yaitu memiliki SPT dari Dishub. Apabila pemungutan tersebut tidak memiliki SPT maka termasuk Pungli.”Saya waktu itu sudah minta surat dari dia (kepalo Tiyuh Pulung Kencana) supaya dia mengirimkan orang-orang yang akan bekerja di parkir itu agar saya buatkan SPT, tetapi sampai saat ini surat itu tidak pernah dijawab kepalo tiyuh,”pungkasnya. (Adri).

 417 kali dilihat

Tagged