Kanwil Lampung Ikuti Rapat Persamaan Persepsi Terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja

Kanwil Lampung Ikuti Rapat Persamaan Persepsi Terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) –

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan Kegiatan Persamaan Persepsi terkait dengan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 yang digelar secara Virtual Zoom Meeting dengan Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kamis (22/07/2021)

Di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Hadir secara langsung Plt. Kepala Kantor Wilayah, Ida Asep Somara, didampingi dengan Kepala Bagian Umum, Hadiyanto, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU, dan RT, Yulinar Trisia, serta para Fungsional Analis Kepegawaian dan Fungsional umum jajarannya.

Baca Juga:  Dibalik wajah sangar Aji Saka Sprit Rambut Panjang

Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham, Sutrisno membuka acara sekaligus menyampaikan mengenai penyusunan SKP sesuai dengan Peraturan Menpan RB No. 8 Tahun 2021. Sutrisno menyampaikan 4 (empat) poin utama yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja pemantauan kinerja pembinaan kinerja, penilaian kinerja dan tindak lanjut.

Sutrisno juga menyampaikan bahwa Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan hal penting dalam pengembangan karir, manajemen talenta, tunjangan kinerja, penghargaan, dan juga sanksi.

Baca Juga:  Eva Berharap Pelayanan Publik Berjalan Sesuai Aturan

DIlanjutkan materi oleh A. Yudi Wicaksono selaku Analis Kebijakan Ahli Madya menyampaikan Proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan perilaku Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan kewajiban yang dapat menghasilkan Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Yudi juga menjelaskan bahwa SKP yang telah diisi dengan rencana pelaksanaan kegiatan Tugas Jabatan dan target yang secara keseluruhan telah disepakati, pada akhir tahun digunakan sebagai ukuran penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Baca Juga:  Harga Beras Melonjak tinggi, Masjid Baiturrahman Salurkan Zakat Beras ke Lansia dan Ponpes

Kegiatan ditutup dengan diskusi antara peserta dengan narasumber, yang tampak sangat antusias dengan membahas hal terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

 359 kali dilihat