Kapolres Metro Jakarta Pusat meminta para Kasat dan Kapolsek terus melakukan sosialisasi

Kapolres Metro Jakarta Pusat meminta para Kasat dan Kapolsek terus melakukan sosialisasi
JAKARTA

Jakarta, lampungvisual.com-
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi meminta para Kasat dan Kapolsek serta jajaran nya untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PPKM skala mikro dan darurat, pandemi Covi-19 yang kini diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Minggu (17 Juli 2021).

“Kita minta jajaran para Kasat, Kapolsek hingga bhabinkamtibmas, untuk terus melakukan penggalangan kepada masyarakat dan proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung 3T Testing, Tracing, dan Treatment,” kata Hengki saat memimpin Rakor Satuan di Polres Metro Jakarta Pusat menyambut Idul Adha.

Baca Juga:  Puan Cek RS Lapangan di Surabaya

Hengki mengingatkan agar anggota yang ada di lapangan, tetap melakukan upaya-upaya prefentiv dan mengedepankan upaya humanis menghadapi keluhan masyarakat selama masa PPKM.

“Kedepankan upaya dan langkah langkah humanis, sehingga masyarakat merasa terayomi, dan keberadaan kita benar benar dibutuhkan oleh mereka,layani dan mengayomi.”kata Hengki.

Hengki menjelaskan sesuai kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengeluarkan Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 dalam rangka mendukung kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW yang diinisiasi oleh Pemerintah RI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Baca Juga:  Kemendagri Jelaskan Tata Cara Pengelolaan dan Manfaat DBH-CHT

“Dalam Surat Telegram kita diinstruksikan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, TNI BPBD Provinsi/Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM,” katanya. (*)

 683 kali dilihat

Tagged