Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Warga, Hajatan Malam Hari Masih Dilarang

Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Warga, Hajatan Malam Hari Masih Dilarang
TULANG BAWANG

Lanjutnya, kegiatan hanya boleh dilakukan pada siang hari saja, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Hal ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

“Saat berlangsungnya kegiatan pada siang hari dan sifatnya mengumpulkan massa, tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” imbuh AKBP Andy.

Apabila masih ditemukan adanya warga masyarakat yang nekat menyelenggarakan kegiatan pada malam hari seperti yang telah disebutkan dalam Surat Edaran Bupati Tulang Bawang, maka tim satgas Covid-19 tidak akan segan-segan membubarkan serta memberikan tindakan kepada tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan.(*)

Loading

Tagged