Kapolres Way Kanan Tegaskan Tidak Akan Ada Truk Pengangkut Batubara

WAY KANAN

Waykanan, (LV)-Kapolres Way Kanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan S.IK, MH, kembali dengan tegas menyatakan menjamin tidak akan ada truk pengangkut Batubara yang melintas di Jalan Umum di Way Kanan, sebelum pihak pengusaha memenuhi regulasi yang ada.

“Saya jamin tidak ada kendaraan pengangkut batubara yang lewat, sebelum mereka mengantongi atau memenuhi perizinan penggunaan jalan Negara dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, karena memang regulasi itulah yang saat ini belum mereka meiliki,” ujar kapolres dalam rapat koordinasi dengan Bupati dan Ketua DPRD Way kanan serta Anggota Forkopimda Way Kanan di Aula Mapolres Way kanan. (14/8/2017).

Baca Juga:  Lantik PAW Kakam Negeri Sungkai, Adipati Minta Kakam Rangkul Semua Elemen

Pada kesempatan yang sama Bupati Way Kanan, Hi Raden Adipati Surya SH, MM, menambahkan bahwa, perusahaan batubara dapat melalui jalan umum, maka terlebih dahulu pihak pengusaha harus memenuhi beberapa ketentuan  didalam perundang undangan yang ada, dimana saat ini Perusahaan Batu bara sama sekali belum memiliki hal itu.

“Tunjukkan dulu surat izin mereka, dan kalaupun mereka nanti telah memiliki izin itu, tidak pula serta-merta mereka boleh lewat begitu saja, karena harus dirapatkan lagi apa dan bagaimana aturannya, baik mengenai tonase mungkin, maupun jam atau waktu yang dapat mereka gunakan, dan tentunya sebelum pengusaha dapat menunjukkan surat izin yang kami minta maka mereka tidak boleh lewat,” tegas Bupati.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Buka Secara Resmi Kegiatan Nonton Bareng Literasi Digital 2023

Diterangkan, masyarakat Way kanan, dalam kurun waktu sebelum ini melakukan penghadangan, dan meminta seluruh kendaraan pengangkut batubara untuk balik arah keasal, dan meminta diberlakukan penerapan UU nomor 38 tahun 2004.

Rakor Forkopimda yang dilaksanakan di Polres Way kanan itu sendiri, dikritisi masyarakat karena dianggap tidak melibatkan masyarakat, khususnya para perwakilan masyarakat yang menandatangani kesepakatan penyetopan Batubara.

Laporan : Fikri

Editor: Basri Subur

 762 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.