Kapolsek Menggala : Berikut Modus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Yang Berhasil Ditangkap

TULANG BAWANG

Tulang Bawang : lampung visual.com-
Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama warga berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi hari Sabtu (05/10/2019), sekira pukul 09.00 WIB, di warung milik korban yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas korbannya yaitu Yunani (49), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Jalan IV Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:  Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-73, Berikut Pesan Yang Disampaikan

Kejadian bermula saat korban yang sedang berada di warung miliknya di datangi oleh pelaku, lalu pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam, BE 6484 OD dan meminjam cincin emas seberat lima gram milik korban dengan alasan akan membeli nasi di terminal menggala.

Setelah ditunggu ternyata pelaku tidak kunjung kembali, korban lalu berusaha mencari pelaku dan akhirnya hari Senin (21/10/2019), pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga:  Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

“Adapun identitas pelaku yaitu berinisial AP (51), berprofesi buruh, warga Jalan IV Kibang, Kecamatan Menggala,” ungkap Iptu Zulkifli.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, pelaku mengatakan kalau sepeda motor milik korban telah dijualnya ke Dente Teladas seharga Rp. 2 Juta sedangkan cincin emas seberat lima gram telah dijual pelaku ke toko emas yang ada di Pasar Natar juga seharga Rp. 2 Juta.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sumber: Humas Polres Tulang Bawang.
Editor: Basri

 905 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.