Karena ini Dinas PMD Lampura Tegaskan Kadis Bisa Terkena Sanksi Berat

Karena ini Dinas PMD Lampura Tegaskan Kadis Bisa Terkena Sanksi Berat
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara (Lampura) memastikan kepala desa yang melakukan pelanggaran dalam pergantian perangkat desa ‎dapat diberhentikan dari jabatannya. Langkah itu baru dapat dilakukan jika yang bersangkutan tak memedulikan teguran yang telah disampaikan.

Kepala DPMD Lampura Abdulrahman mengatakan pertanyataan dimaksud telah kita sesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, ‎kepala desa yang terbukti melanggar aturan dalam pergantian perangkat desa bisa diberhentikan sementara, atau bahkan diberhentikan secara permanen.

Menurut Abdurahman, pergantian perangkat desa itu harus memenuhi persyaratan yang ada. Di antaranya ialah harus mengantongi rekomendasi dari camat tempat mereka berasal, alasan pemberhentian harus jelas. Tanpa memenuhi persyaratan itu, pergantian itu dianggap tidak sah.

Baca Juga:  Kepsek SMP LKMD Bagikan Ratusan Masker Kepada Siswa-siswi dan Guru

“ Mengenai aturan itu lah yang kami coba sampaikan ke mereka supaya tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ‎tutur dia.

Ia mengatakan, pemberhentian sementara atau permanen itu baru dapat dilakukan jika memang yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan. Teguran secara lisan telah disampaikannya pada pertengahan pekan lalu. Teguran itu disampaikan saat pertemuan dengan 17 kepala desa yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Surakarta Semprot Fasilitas Umum dan Rumah warga

“Bagi yang belum sesuai aturan, kami minta evaluasi ulang. Namun, jika sudah sesuai aturan, tidak perlu melakukan itu,” kata dia. Rabu (16/2/2022)

‎Setelah teguran lisan ini, para kepala desa yang diduga bermasalah dalam persoalan tersebut diberikan waktu selama satu bulan. Jika masih saja tidak memedulikan teguran pertama, akan ada teguran secara tertulis bagi mereka. Terakhir, pemberhentian sementara atau pemberhentian secara permanen akan segera diambil setelah teguran kedua tidak diindahkan.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara Ke-72, Polres Lampura Gelar Lomba Dai Kamtibmas

Perlu diketahuPersoalan pergantian perangkat desa yang dipersoalkan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia itu tersebar Kecamatan‎ Abungtinggi, Abung Selatan, Abung Barat, Sungkai Barat, Abung Timur.

(Andrian Folta)

 246 kali dilihat

Tagged