Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Abung Timur Berujung Damai

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan Eka Saputra meninggal dunia yang terjadi di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Lampung Utara (Lampura) beberapa bula yang lalu diselesaikan dengan damai.

Prosesi perdamaian tersebut dimediasi oleh Polres Lampung Utara yang digelar di Ruang Rekonfu Mapolres Lampung Utara (Lampura). Jumat (6/11/2020). dengan Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho diwakili Kasat Intelkam AKP Haidirsyah, Tokoh masyarakat Abung Timur, Ansori Sabak dan keluarga kedua belah pihak.

Kasus penganiayaan yang berujung damai tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh saksi-saksi kedua belah pihak yang bertikai.

Baca Juga:  Komunitas TKSCI Beri Bantuan Untuk Pengobatan Vanesa Angel

Sadli, orang tua korban mengatakan bahwa perdamaian ini merupakan kesepakatan bersama. Dirinya juga telah menerima dengan lapang dada dan iklas atas peristiwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.

“ Yang saya harapkan kedepannya perdamaian ini dapat menjalin hubungan baik selama-lamanya hingga anak keturunan,” Ungkap Sadli.

Sementara itu Nasrul orang tua pelaku, saat dikonfirmasi mengaku kesepakatan perdamaian ini sebelumnya telah dilakukan di kediaman Sadli orang tua korban pada Senin (2/11/2020) di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur.

” Semua hasil kesepakatan damai tertuang didalam surat perdamian, ” Kata Nasrul.

Baca Juga:  Polsek Abung Semuli Berhasil Mengamankan Tersangka Kasus Pencabulan

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho, melalui Kasat Intelkam AKP Haidirsyah saat memediasi perdamaian, mengapresiasi niat baik antara kedua belah pihak yang sepakat untuk berdamai dan menjalin hubungan keluarga.

” Alhamdulilah, Semoga niat baik ini benar-benar dapat terjaga. Kedepannya peristiwa yang lalu tidak usah diingat lagi, ” Tuturnya.

Ada tiga poin hasil kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak :

1. Kedua belah pihak menyadari bahwa ini suatu musibah yang tidak dapat dihindari dan tanpa ada unsur kesengajaan

Baca Juga:  Gelapkan Uang PT Cipta Niaga semesta, Pelaku Diamankan Polsek Abung Selatan

2. Perdamaian dilaksanakan atas dasar sewaghei (Sumpah Al-Qur’an), Adat istiadat dan hukum pemerintah yang berlaku

3. Selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua (Kedua belah pihak) tidak ada saling dendam dan saling menuntut dikemudian hari.

(Andrian Folta)

 407 kali dilihat