Kedapatan Simpan Senpira, Dua Orang Pemuda Ditangkap Polsek Tanjung Raya.

Kedapatan Simpan Senpira, Dua Orang Pemuda Ditangkap Polsek Tanjung Raya.
MESUJI

Mesuji, (LV)
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raya Mesuji, Selasa (17/08/2021) berhasil meringkus dua pria yaitu E (17) dan Dorman (30), yang bersangkutan kedapatan memiliki atau menyimpan Senjata Api Rakitan (Sempira) beserta 19 butir amunisi aktif SS1 kaliber 5,56 mm di tumpukan pakaian dalam lemari rumahnya,

Kapolsek Tanjung raya IPTU Suldi, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, membenarkan perihal penangkapan tersebut yang dilakukan oleh jajarannya.

“Ya memang benar anggota kami telah mengamankan dua pria yang kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api rakitan berikut amunisi aktif sebanyak 19 butir, ” Katanya.

Dijelaskannya, penangkapan bermula ketika anggota Polsek tengah melakukan kegiatan patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Tanjung Raya, sa’at itu mereka temukan pada salah satu rumah kosong yang berlokasi di Desa Harapan Mukti, ternyata ada beberapa pemuda yang sedang berkumpul sambil mabuk – mabukan,” Jelasnya.

Baca Juga:  Pemuda Asal Tanah Merah Ditangkap Polisi

Kemudian para pemuda di geledah dan diamankan berikut barang bukti botol bekas minuman keras dan handphone milik mereka ke mako polsek tanjung raya.

Selanjutnya, terhadap mereka melakukan introgasi sekaligus di cek salah satu Handphone milik tersangka E, yang beralamatkan di Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, anggota pun menemukan sebuah foto Senjata api rakitan, kemudian ia pun mengakui bahwa senpira yang ada di dalam foto tersebut adalah miliknya dan ia simpan di rumah.

“Lalu Sekira pukul 06.00 wib, anggota Tekab 308 bersama anggota polsek Tanjung Raya berangkat menuju rumah E di desa Sri tanjung untuk melakukan penggeledahan, sesampainya di sana anggota langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh keluarga dan Kepala Desa setempat, ” Ungkapnya.

Baca Juga:  Kemen Kominfo RI Apresiasi Workshop Kehumasan Mesuji

Menurutnya, saat di lakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut amunisi aktif SS1 kaliber 5,56 mm sebanyak 19 butir, yang berada di dalam tumpukan lemari baju. kemudian barang bukti pun diamankan oleh anggota.

“Pada saat anggota sedang melakukan penggeledahan kemudian lewatlah di depan rumah tersangka E seorang laki-laki yang mengaku bernama DORMAN Alias DOS, yang menurut keterangan E, dia mendapatkan amunisi tersebut dari Dorman, ” Tuturnya.

Selanjutnya,Tersangka Dorman pun mengakuinya bahwa E membeli amunisi tersebut dari dia seharga Rp. 400.000, atas pengakuan yang bersangkutan, lantas anggota melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Dihadiri Wagub Lampung Musrenbang Mesuji Berjalan Dengan Hikmat

“Tersangka beserta barang bukti senjata api rakitan, 19 amunisi aktif SS1 kaliber 5.56 dan 1 Buah handphone merk Realmi warna biru hitam, langsung diamankan ke Mako Polsek Tanjung raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Terangnya.

Ditegaskan Suldi, perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomer 12 tahun 1951”. Tutupnya.

(Herman.HS/ Rls)

 803 kali dilihat

Tagged