Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mendapat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

LAMPUNG UTARA
Lampung Utara. lampungvisual. com-
Kejaksaan Negeri Lampung Utara mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas peran aktif Bidang Datun yang berhasil memulihkan iuran Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Penghargaan itu diberikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Widodo kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala, didampingi Kasi Datun Kejari setempat, M Reza Kurniawan, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, penghargaan itu diberikan sebagai wujud dari kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri setempat yang telah mendorong pemulihan iuran perusahaan BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp768 juta.
Widodo menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan penganti nama dari program Jamsostek. Dalam program tersebut, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai kewajiban dalam tugasnya memberikan jaminan sosial, pelaksaan itu sifatnya wajib, baik formal maupun non formal yang wajib mendapatkan jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat program, diantaranya untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala menuturkan, penghargaan yang diterimanya itu atas peran aktif Bidang Datun dalam memberikan dukungan terhadap penegakan kepatuhan untuk pemulihan kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang telah berhasil memulihkan iuran perusahaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Lampung Utara lebih dari Rp768 juta,” kata Yuliana Sagala.
Senada dikatakan M Reza Kurniawan selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kemitraan pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil memulihkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaa wilayah Kotabumi sebesar Rp768.667,660,-.
Landasan hukum yang mengatur tentang apa, mengapa dan bagaimana langkah jajarannya mampu mendorong pemulihan iuran peserta di BPJS Ketenagakerjaan tersebut, menurutnya langkah awal melalui program sosialisasi dengan jajaran pemerintah dan masyarakat. Selain itu, berlandaskan Peraturan Pemerintah 01 tahun 2012, Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013, tentang Undang-undang Nomor 24 tahun 2001, tentang BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah sosialisasi ini juga mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah Lampung Utara, dan Bupati juga telah secara langsung memerintahkan jajarannya untuk ikut serta dalam program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana disampaikan Bupati pada acara sosialisasi di aula Pemda beberapa waktu lalu,” papar M Reza Kurniawan.
Diceritakannya, pada sosialisasi dengan aparatur pemerintah desa beberapa waktu lalu juga telah dirinya jelaskan, mengenai pembiayaan oleh aparatur desa boleh di ambil dari APBDes, dengan dasar Permendagri Nomor 20 tahun 2018.
“Disitu pada pasal 19 yang berbunyi, jenis belanja terdiri dari 4 yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, modal dan tak terduga. Pasal 20 angka 1 yang mengatur belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan pembayaran jaminan sosial,” jelasnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor.  : Susan

 1,502 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.