Kejaksaan Negeri Tuba “Kawal “ BUMD Di TUBABA 

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat: lampung visual.com-

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Ansari SH.,M.Hum dan  Direktur Utama PT BPRS TANI TUBABA SYARIPUDIN TAIB SE melakukan penandatangan Nota kesepahaman (MOU) antara  PT BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) TANI Tulang Bawang Barat dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Penandatangan MOU tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Selasa (10/12/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang bawang dalam sambutanya menyampaikan Apresiasi yang sebesar besarnya kepada PT BPRS TANI TUBABA, karena telah mempercayai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk memberikan bantuan Hukum berupa Bantuan Hukum Litigasi Maupun Non Litigasi.

Dia berharap akan,” dengan terjalinnya kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dapat membantu PT BPRS TANI TUBABA ketika berhadapan dengan hukum, Khususnya Hukum Perdata, mengingat PT BPRS TANI TUBABA merupakan BUMD Milik Pemkab Tubaba yang bergerak di bidang Perbankan, dimana dalam setiap kegiatannya tidak luput dari perjanjian kerjasama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata”. harapnya.

Baca Juga:  GP ANSOR TUBABA TOLAK HTI TERKAIT GAGASAN KHILAFAH

Ia menambahkan, “Selain itu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara  pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang PT BPRS TANI TUBABA dapat meminta bantuan Hukum baik Litigasi yaitu bantuan hukum jika PT BPRS TANI TUBABA terlibat masalah hukum Perdata di Persidangan baik sebagai penggugat maupun tergugat,  dan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa penagihan Piutang kepada pihak yang melakukan Pinjaman kepada PT BPRS TANI TUBABA tersebut, dan yang paling utama pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini tidak mengenal Succes Fee dengan kata lain gratis. tambahnya

Baca Juga:  Wujudkan Swasembada Pangan Sahri, SH Bangun Jalan Usaha Tani

Ia Pun Berharap “dengan terjalinnya kerjasama ini dapat meningkatkan Pendapatan PT. BPRS TANI TUBABA yang juga berdampak pada meningkatnya Pendapatan Kabupaten Tubaba”. harapnya.

Selain itu Syaripudin Taib SE yang merupakan Direktur Utama PT BPRS TANI TUBABA dalam sambutanya menyampaikan, ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang  karena berkenan untuk mendampingi PT BPRS TANI TUBABA dalam menghadapi Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:  Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Menerima Penghargaan Pencapaian Opini WTP

“Tentunya Bantuan Hukum yang diberikan Oleh Kejaksaan Negeri Tubaba sangat bermanfaat bagi PT. BPRS TANI TUBABA dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat Perjanjian, serta melakukan penagihan terhadap Kreditur yang bermasalah”. Kata Syaripudin Taib.

Penulis: Hms/ Adrin.

Editor: Basri.

 832 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.