Kejari Lampura kembali Tetapkan Tersangka dugaan Kasus Korupsi dana Bumdes

Kejari Lampura kembali Tetapkan Tersangka dugaan Kasus Korupsi dana Bumdes
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampung visual.com-
Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Kembali menetapkan 1 orang Tersangka DA selaku Ketua UPK ABT Holding Company dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah tahun 2019-2021.

Kejari Lampura, Mukhzan, SH. MH melalui Kasi Intelnya I kadek dwi ariatmaja mengatakan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejari Lampung Utara sebagaimana petunjuk dan arahan pimpinan, melakukan penjemputan terhadap Saksi DA yang berada dirumah nya yang beralamat di desa gunung besar RT. 03 RW 01 Kecamatan, Abung tengah, Lampung Utara, setelah sebelumnya Saksi DA tidak dapat memenuhi panggilan Penyidik sebanyak 3 kali dengan alasan sakit.

Baca Juga:  Dinkes Bersama Anggota Komisi IV DPRD Mendatangi Penderita Spariosis

Penyidik mendatangi rumah Saksi DA, sekira pukul 11.00 Wib dengan menghadirkan seorang Dokter guna memeriksa kesehatan Saksi DA secara medis dan diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan mengalami sakit diabetes dan dalam keadaan yang cukup baik serta layak untuk dilakukan pemeriksaan selaku saksi di kantor Kejari Lampura.

Kemudian, lanjut dia, Saksi DA dengan didampingi oleh istrinya dibawa oleh Penyidik ke kantor Kejari Lampung Utara guna dimintai keterangan dalam kapasitasnya selaku saksi saksi. ” Setelah kurang lebih dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor:1.f/L.8.13/10/2022 tanggal 11 oktober 2022 tentang penyidikan khusus dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) eks PNPM Mandiri pada kegiatan pengelolaan badan usaha bersama antar desa (bumdes) ABT Holding Company Kecamatan Abung tengah tahun 2019-2021, Tim Penyidik sebagaimana Petunjuk Kejari Lampung Utara meningkatkan status Saksi DA selaku ketua UPK menjadi tersangka, ” Jelasnya.

Baca Juga:  Covid 19 sudah mulai meluas ke perkantoran Pemkab Lampura

Lebih lanjut diterangkannya, Dengan mempertimbangkan kesehatan Tersangka DA yang sedang mengalami sakit diabetes dan memerlukan perawatan kesehatan secara khusus sebagaimana hasil pemeriksaan medis oleh dokter Yoanne Lisa pada Klinik Pratama Kejaksaan Negeri Lampung Utara serta adanya permohonan dari pihak keluarga, sehingga Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka DA. (Andrian Folta)

 189 kali dilihat