Kejari Muara Enim tahan Satu oknum ASN Dinas PU PR

Kejari Muara Enim tahan Satu oknum ASN Dinas PU PR
MUARA ENIMSUMSEL

Menurut Mernawati penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Muara Enim, atas laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan Mark Up salah satu proyek Dinas PUPR, di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk Kabupaten Muara Enim senilai Rp. 984.311.500, 00 pada 2019 lalu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, sambung Mernawati, setelah dilakukan perhitungan oleh tim Kejari Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara dirupiahkan yakni senilai Rp 418.000.000,00 rupiah, adapun pasal yang kita kenakan, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjaraā€¯. Pungkas Menarwati.
Laporan : Putra

Loading

Tagged