Kerap Meresahkan Warga Pelaku Curanmor di Giring Tim Buser

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, Lampung Visual.com-Warga yang berada di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram merasa lega dan merasa puas atas kinerja Tim Buru  Sergap Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah. Pasalnya tim buser polsek setempat telah  berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor milik  Rositen,  41 tahun, warga SP.4  kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah Jumat (31/03/17).

Atas laporan korban Rositen, bahwa pada hari Selasa tanggal (28/03/2017), rumahnya dibobol pencuri dengan cara mencokel jendela dapur dan membuka pintu dapur lalu pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya,  jenis Honda Absolut Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi. BE 4873 GG.

Baca Juga:  8 Target Pemberdayaan Ekonomi Relawan Kobar Lamsel Mulai Beraktifit

Saat dihubungi melalui handpnone, Kapolsek Seputih Mataram AKP. Sarbini, BA, langsung  mengumpulkan anggotanya  beserta Kanit Reskrim, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku curat / curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berinisial Tgm, 47 tahun, alamat SP.1 Way Terusan Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram. Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyergapan, namun pelaku tidak ada di tempat,”jelas Kapolres melalui Kapolsek Seputih mataram AKP.Sarbini.

Masih menurut AKP.Sarbini, jajaran polsek Seputih Mataram  pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017  pukul 10.00 Wib, mendapat informasi bahwa pelaku pulang dari Palembang dan berada dipinggir jembatan layang kampung Mataram Udik. “Pelaku Tgm ini langsung kami tangkap dan barang bukti sepeda motor berada ditempat kawan melarikan diri yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih kami lakukan pengejaran,”Tegas Sarbini.

Baca Juga:  Modus Sapi Hilang di Kandang Suyatno Ditangkap Polisi

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa 1  (satu) sepeda motor korban jenis Honda Absolut Revo Warna Hitam Nomor  polisi  BE 4873 GG, dibawa ke Polsek Seputih Mataram untuk dimintai keterangannya serta menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh ) kurungan  penjara,”tuntas  Kapolsek Seputih Mataram AKP. Sarbini BA, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Dono Sembodo,S.IK, MM.(Iswan).

 1,081 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.