Ketua APDESI Way kanan Turut Prihatin Dan Mendukung Upaya Pemerintah Proses Kakam Selewengkan Dana Desa

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-
Menanggapi pemberitaan yang beredar dengan narasumber  Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, yang mengatakan ada temuan Inspektorat Way kanan bahwa akan ada 10 Kepala Kampung di Way Kanan yang secepatnya akan diproses  secara hukum karena terindikasi melakukan penyelewemgan Anggaran Dana Desa, Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan Hepan Suwita, S.H angkat bicara.
Hepan Suwita mengatakan, secara pribadi maupun selaku Ketua Apdesi Way kanan mengaku sangat prihatin jika ada anggota Apdesi Way kanan yang tersandung hukum karena menyelewengkan dana desa.
Resiko tersebut harusnya sudah diketahui oleh kakam jika coba coba bermain dengan uang ADD. Menyelewengkan dana jeruji penjara menanti.
“Secara Organisasi, Kami mendukung sepenuhnya upaya Pemkab Way Kanan terutama pak Bupati untuk menindak tegas Kakam yang bermasalah dengan Dana desa.  Sepengatahuan saya, selama menjabat 3 tahun lebih menjadi Bupati, Beliau sudah melakukan upaya pembinaan kepada seluruh Kakam supaya bekerja dengan baik agar tidak bermasalah dalam mengelola Dana Desa,” kata Hepan saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, Selasa sore (14/05/2019).
Ditembahkan Hepan, mungkin para Kepala Kampung yang saat ini mengalami masalah memang sudah sulit dibina , sehingga Pemkab Way Kanan dalam hal ini Bupati harus mengambil keputusan untuk menindak tegas Kepala Kampung yang coba coba bermain dengan Dana Desa. ” Jika ada contoh barang tentu akan menjadi referensi untuk Kepala Kampung lainnya supaya bisa lebih baik lagi dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan aturan. ” Tambah Hepan.
Dengan upaya tegas ini lanjut Hepan tentunya akan membuat afek jera bagi kakam lain yang coba coba berniat memggelapkan dana desa.
“Upaya tegas pemkab tersebut  tidak lain tidak bukan demi kebaikan kita bersama untuk terwujud Way Kanan yang maju dan berdaya saing,” tambahnya.
Tetapi Hepan selaku ketua Apdesi  Way kanan mengatakan bagaimanapun kondisi kakam,  pihak organisasi akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Jikapun ada masalah Kakam dengan hukum organisasi Apdesi akan melakukan pendampingan Hukum sebagai wujud jiwa korsa kami. ” pungkas Hepan Suwita.
Penulis: Fikri
Editor  : Susan

 8,552 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.