Ketua Asosiasi Profesi Satpam Indonesia Lampung Andri Meirdyan Syarif Dilantik, Ketua Apindo Lampung: Semoga Amanah

PENYAMBUNG LIDAH PROFESI SATPAM -- Ketua DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian (kedua kanan), hadiri pelantikan Ketua DPD Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Lampung 2021-2026, Andri Meirdyan Syarif, di Ballroom Hotel Sheraton Lampung, Jl RW Monginsidi 175, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Selasa (15/6/2021) lalu. | Apindo
PROFIL & SOSOK

“APSI mengucapkan terima kasih kepada Polri selaku pembina Satpam dan APSI. Perpol 4/2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi Satpam di Indonesia, mengingat Satpam akan jadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasar kompetensi dan masa kerja,” bunyi penting pidatonya saat Rakernas APSI 2 November 2020.

Diketahui, beleid pengganti Peraturan Kapolri (Perkap) 24/2007 ini mengandung banyak perubahan progresif ihwal Satpam, mulai dari pengertian Satpam, rekrutmen, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan, dan lainnya.

Sebagai asosiasi bidang pengamanan yang resmi teregistrasi di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) –dulu Babinkam Polri dan aktif terlibat dalam proses instrumentasi Perpol 4/2020, APSI aktif pula menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut.

“Bagi APSI, langkah ini upaya memajukan industri sekuriti di Indonesia secara umum, pemuliaan profesi Satpam secara khusus. APSI berharap adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, BUJP, Satpam, Satkamling, masyarakat memahami dan mematuhi Perpol ini dalam menjalankan pengamanan di wilayah masing masing,” Azis mengintensi harapannya.

Disarikan dari sejumlah sumber, terbujur enam hal penting perubahan dalam Perpol 4/2020. Pertama, Satpam telah dibedakan dengan Satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial, yang direkrut sesuai ketentuan Polri dan dilatih pendidikan Satpam, memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan status ketenagakerjaan (Pasal 1 ayat 3 dan 4). Jadi kini satpam telah dianggap sebagai profesi, dimana pratugas harus lulus pelatihan wajib Gada Pratama/Gada Madya/Gada Utama (Pasal 10).

Kedua, rekrutmen hanya boleh dilakukan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan (Pasal 8). Bila perorangan ingin memakai jasa satpam dirumahnya, sila hubungi BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri.

Ketiga, semua Satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksud agar hak hak ketenagakerjaan Satpam dapat dipenuhi oleh BUJP/perusahaan, sesuai peraturan perundangan (Pasal 1 ayat 4). Jadi mulai beleid berlaku, tidak ada lagi Satpam yang diupah/gaji di bawah ketentuan Upah Minimum (UMP/UMK), dan tidak memiliki kepesertaan BPJS, dan hak-hak lainnya. Ini perjuangan dan obsesi lama APSI dan telah diakomodir Perpol 4/2020.

Keempat, anggota Satpam kini bergolongan kepangkatan, terdiri dari pelaksana Satpam, supervisor Satpam dan manajer Satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan (Pasal 19). Dengan demikian, Satpam kini telah bergolongan dan berjenjang kepangkatan yang berdasarkan pada kompetensi dan masa kerjanya.

Poin inilah, salah satunya, yang dimaksud Ketum DPP APSI Azis Said di atas (khusus) sebagai bentuk pemuliaan (profesi) Satpam.

Loading

Tagged