Lampung Tengah, Lampung Visual.com-Ketua BNNK tanggapi Tuntutan Hukuman untuk Bohari, pengedar narkoba dengan barang bukti 500,2 gram sabu dan amunisi kaliber 38 asal Kampung Aji Tua Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dengan denda 15 milyar senin (20/02/17).
Sidang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa Buhari yang digelar pengadilan negeri Lamteng tersebut, menuntut terdakwa bohari karena sudah melanggar pasal 114 ayat 2. Menurut keterangan JPU Andi Purnomo SH.MH, hasil dari tuntutan terdakwa dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara”untuk itu dari tuntutan kami yang telah dibacakan dalam persidangan, tuntutan 17 tahun penjara denda 15 milyar, apabila tidak bisa membayar subsider 6 bulan.”Jelas Andi Purnomo.
Di tempat terpisah saat dihubungi Via Handphone, sebagai Ketua BNNK Kabupaten Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto berpesan kepada para penegak Hukum supaya bertindak tegas,”Saya berpesan untuk para aparat penegak Hukum menjatuhkan Pidana terberat kepada pelaku pengedar narkoba sesuai dengan besarnya efek bencana yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.”Tegas Loekman.
Pemerintah Daerah berencana lanjut Loekman akan mengadakan kegiatan sosialisasi efek negatif dari konsumsi narkoba sampai ke tingkat kampung, mengingat pengguna narkoba saat ini sudah sampai ke Kampung-kampung.
Di tempat berbeda Anggota Komisi I DPRD Lampung tengah dari Fraksi Golkar Febri Antoni juga sangat mendukung pernyataan Ketua BNK Kabupaten setempat,”Selain memberikan efek jera juga untuk memberantas peredaran narkoba yang saat ini sangat memprihatinkan, sekali lagi kami sangat mendukung pengedar apalagi bandar narkoba dijatuhi hukuman yang seberat beratnya.”pungkas Febri. (Iswan)
622 kali dilihat