Ketua LSM LPAB Kembali, Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PUAP

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampung visual.com-
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Kembali Laporkan dugaan penyimpangan Dana PUAP tahun 2015 oleh Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Payung Mulya Kecamatan Pubian Lampung Tengah.
Hal itu disampaikan Sofyan di hadapan puluhan wartawan di Gunung Sugih Lampung Tengah. Ia mengatakan bantuan 10000 batang dan satu unit Hand Traktor yang di jual oleh ketua Gapoktan Wira Jaya II Kampung Payung Mulya Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, Senin (23/09/19).
“Seperti Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang saya sampaikan tadi 100 juta ini memang benar 20 persen digunakan oleh kelompok tani sesuai kepentingannya. Akan tetapi yang 80 persen atau 80 juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi, kan tidak berkembang. Seharusnya Dana PUAP yang 100 juta itu dipinjamkan kepada anggota kelompok tani agar dana ini bisa berkembang,”Jelas Sofyan.
Menurut sofyan dana PUAP tersebut jangankan mau digulirkan pun tidak. Ia mengindikasikan dana tersebut digunakan untuk pribadi.
“Kalau kita kalkulasikan dari tahun 2015 sampai pada 2019 ini sudah mencapai 200 juta lebih. Ini jangankan mau jadi 200 juta, Yang 100 juta pun hilang semua,”terang Sofyan.
LSM LPAB sudah laporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung tadi pagi, dan langsung kita tembuskan ke Menteri Pertanian juga kejaksaan agung, untuk di Lamteng DPRD, Bupati, Dinas Pertanian, Camat Pubian, Kepala kampung domisili yang terlapor yaitu Agus Suhendar Ketua Gapoktan Wirajaya 2.
“Walaupun hanya 1 unit saja, ini sudah jelas salah, karena itu milik pemerintah tidak boleh diperjual belikan, bahkan sebelum traktor tersebut dijual kelompok tani sudah diupah dengan harga yang umum atau sama dengan masyarakat diluar sana, ” Pungkasnya.
Untuk permasalahan ini, Surat baru LSM LPAB melayangkan kepada Bupati Lamteng hari ini, dan Dinas Pertanian saat dikunjungi kepala dinas maupun kabid yang berkaitan tidak ada di kantor.
LSM LPAB dan masyarakat berharap kepada kejaksaan tinggi lampung yang mempunyai pesan penuh pada pemberantasan korupsi agar dapat diproses secara hukum yang benar.
“Karena betul dana ini 100 juta dan undang-undang disini mengatakan sama, jangan sampai karena fokus pada 1 milyar yang 100 juta lepas. Saya tidak percaya kepada penegak hukum di Lampung Tengah apalagi kepada Kejaksaan Lampung Tengah.”tutupnya.

Baca Juga:  Tak ingin Kecolongan, Kapolres Tetap Siagakan Personel

Sebelumnya, Demo di Kejari Lamteng, Warga Minta Kakam Diadili Kasus penyimpangan ADD di Kampung Payung Makmur, dilanjutkan masyarakat dengan ngeluruk ke Kejari Lampung Tengah, Senin (29/7). Didampingi LSM LPAB, mereka minta kakam Payung Makmur diadili.
Tidak hanya itu, massa juga meminta Polres Lamteng menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan ADD Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, dan Kampung Padangratu, Kecamatan Padangratu.
Tidak hanya itu saja, LSM LPAB pun telah melaporkan Dugaan penyimpangan ADD/DD oleh Oknum Kepala Kampung tersebut Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendes, Satgas Dana Desa, Dan Presiden Joko Widodo.
Penulis: (Iswan)

 1,299 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.