Ketua LSM LPAB Pertanyakan Laporan, Ini Jawaban Kasi Intel Kejari Lamteng

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampung visual.com-
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Kabupaten Lampung Tengah, Sofyan AS. ST. undang beberapa wartawan terkait laporan yang hingga saat ini belum ada tindakan dari penegak hukum, Minggu (3/11/2019) lalu di hotel BBC Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten setempat.

“Hari ini saya menggelar konferensi pers dengan agenda mempertanyakan laporan LSM LPAB kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Terkait Anggaran Dana Desa dan Dana Desa. Adapun yang kita laporkan adalah Kampung Payung Makmur dan beberapa Kampung Lainnya, ” Terang Sofyan.

Menurut Sofyan, Kampung Payung Makmur ini pada tanggal 29 juli 2019 lalu Lsm LPAB telah mengadakan unjuk rasa di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Ratusan pengunjuk rasa menuntut penegakan hukum terkait adanya dugaan penyimpangan oleh Oknum Kepala Kampung Payung Makmur.

“Lebih kurang 90 hari kalender kita telah melakukan unjuk rasa, kita telah menyampaikan pendapat di hadapan di halaman Kejari Lamteng. Pada saat itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menyampaikan kepada kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penggerak Anak Bangsa, mereka menyampaikan masih menunggu hasil Audit dari pihak inspektorat. Apabila terdapat kerugian Negara maka akan diproses secara hukum, “jelas Sofyan.

Baca Juga:  80 Persen Cor Bahu Jalan, Heri : Ini Swadaya Masyarakat

Namun sayang, Hingga saat ini proses yang di harapkan oleh masyarakat diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari semua pernyataan Kepala Kejaksaan Negri Lampung Tengah masih di tunggu oleh Ketua LSM LPAB dan masyarakat Kampung Payung Makmur yang telah melaporkan permasalahan tersebut.

“Hingga saat ini masih kita tunggu apa tindak lanjut dari pihak kejaksaan. Kita telah coba telusuri kepada inspektorat Kabupaten lebih kurang 45 yang lalu. Disana Irban 2 melalui pesan singkat watshap, Dia (Irban 2) menyatakan ada kerugian negara dengan jumlah 37 juta lebih. Itu pun yng di audit hanya anggaran biaya bantuan kepada masyarakat dan bantuan keagamaan, serta biaya administrasi perkantoran selama tahun 2017 sampai 2018 lalu. Jadi untuk laporan fisiknya tidak dilakukan audit oleh pihak terkait, “beber Sofyan.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-113 Kodim 0411/KM Lakukan Komsos

Sofyan mempertegas, Pihak Inspektorat tidak memeriksa fisiknya. Karena dalam laporan LSM LPAB tidak melaporkan atau meminta diaudit adanya dugaan penyimpangan di pembangunan fisik Kampung Payung Makmur.

“Itu salah besar. Inspektorat ini tidak melihat laporan kami dengan benar, Yang sebenarnya laporan kami adalah meminta di audit terkait bantuan kepada masyarakat, Bantuan Keagamaan, Administrasi dan fisik. Ini yang kami duga ada penyimpangan pada tahun 2017-2018, di poin terakhir kami cantumkan fisik untuk di audit,” Pungkasnya.

Terpisah, Saat dikonfirmasi terkait masalah Kampung Makmur pihak kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Ramli Damanik SH. Mengatakan, “laporan atas payung makmur tersebut kami pihak kejaksaan negeri lampung tengah sudah menindak lanjutinya, kami sudah mencari benar atau tidaknya atas laporan tersebut.”

Usai mengumpulkan data dari lapangan, Kejaksaan negeri lampung tengah menyimpulkan atas laporan dugaan korupsi di payung makmur tersebut belum terindikasi adanya penyimpangan dana desa.

“Kita sudah mengumpulkan data dari lapangan dan menarik kesimpulan belum adanya indikasi penyimpangan, tapi kita meminta pihak Inspektorat untuk mengaudit apakah terjadi penyimpangan atau tidak,” ungkapnya

Baca Juga:  Bupati Lamteng Serahkan Bansos Untuk Kelompok Usaha Bersama

Jikalau ditemukan benar adanya kerugian uang Negara di kampung tersebut dari hasil audit inspektorat nanti, lanjut Ramli, pihaknya akan membuka kembali perkara tersebut. “kalo memang terbukti kita akan buka kembali kasusnya dan itu kesimpulannya dari kejari lampung tengah.”

disinggung persoalan kasus yang sama di daerah lain, Kasi Pidsus Kejari Lamteng Ramli mengatakan itu semua tergantung penyelidikan.

“Ya, itu semua tergantung penyelidikan, apakah sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dengan tempo selama 1 bulan dalam pengembalian atau belum.” jelasnya.
(iswan).

 4,901 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.