Klarifikasi PT. MEP Mengenai Migrasi Pasca Bayar ke Pra Bayar

Klarifikasi PT. MEP Mengenai Migrasi Pasca Bayar ke Pra Bayar
MUSI BANYUASIN (MUBA)
Klarifikasi PT. MEP Mengenai Migrasi Pasca Bayar ke Pra Bayar
Copyright (Ruswan)

Penjelasan dari PT. MEP tentang Peralihan Meteran Listrik yang lama (Pasca Bayar) menjadi (Pra Bayar). Migrasi ini terlaksana sesuai Peraturan Bupati Nomor : 481/KPTS-SETDA/2020 yang di tetapkan pada tanggal 2 September 2020. Untuk para pelanggan PT. MEP mengetahui besaran biaya yang mereka harus bayar. Pihak PT. MEP keluarkan lembar kertas Simulasi Perhitungan Tagihan Rekening Listrik, Khusus Tarif R1/900 VA Pasca Bayar dan Pra Bayar. Ada pun cara menghitungnya sebagai berikut. Seandainya pemakaian pelanggan 97 kWh/bulan, untuk Pasca Bayar (Perbup No.104 Nop 2018) pelanggan harus membayar sebesar Rp 215.863,- perhitungan dari (Biaya Beban + Biaya Pemakaian + Biaya PPJ) Biaya Beban Rp 48.650, Biaya Pemakaian 97 kWh x 1.559 = 151.223 dan Biaya PPJ 48.650 + 151.223 x 8% = 15.990. jadi jika pelanggan memakai 97 kWh/bulan maka besaran tagihan 48.650 + 151.223 + 15.990 = 215.863,-. Untuk Pra Bayar (Perbup No.481 Sept.2020 pelanggan harus bayar sebesar Rp 215.806,- perhitungan dari (Biaya Pemakaian + Biaya PPJ). Biaya Pemakaian 97 kWh x 2060 = 199.820, Biaya PPJ 199.820 x 8% =15.986. jadi pelanggan pemakaiannya 97 kWh/bulan besaran tagihan 199.820 + 25.986 = 215.806. itu cara menghitung tagihan listrik untuk pelanggan PT. MEP.

Direktur PT. Muba Electric Power Augie Bunyamin saat di konfirmasih melalui pesan WhatsAppnya no 0811 780 xxx Jumat (06/08/2021) mengenai mengapa tidak mengundang ke 18 awak media yang memberitakan persoalan tersebut, dan mengenai besarnya tarif listrik pelanggan PT. MEP jika pemakainnya lebih dari 100 kWh/bulan. Sampai berita ini di terbitkan. (Muhammad Ruswan)

Loading

Tagged