
Penjelasan dari PT. MEP tentang Peralihan Meteran Listrik yang lama (Pasca Bayar) menjadi (Pra Bayar). Migrasi ini terlaksana sesuai Peraturan Bupati Nomor : 481/KPTS-SETDA/2020 yang di tetapkan pada tanggal 2 September 2020. Untuk para pelanggan PT. MEP mengetahui besaran biaya yang mereka harus bayar. Pihak PT. MEP keluarkan lembar kertas Simulasi Perhitungan Tagihan Rekening Listrik, Khusus Tarif R1/900 VA Pasca Bayar dan Pra Bayar. Ada pun cara menghitungnya sebagai berikut. Seandainya pemakaian pelanggan 97 kWh/bulan, untuk Pasca Bayar (Perbup No.104 Nop 2018) pelanggan harus membayar sebesar Rp 215.863,- perhitungan dari (Biaya Beban + Biaya Pemakaian + Biaya PPJ) Biaya Beban Rp 48.650, Biaya Pemakaian 97 kWh x 1.559 = 151.223 dan Biaya PPJ 48.650 + 151.223 x 8% = 15.990. jadi jika pelanggan memakai 97 kWh/bulan maka besaran tagihan 48.650 + 151.223 + 15.990 = 215.863,-. Untuk Pra Bayar (Perbup No.481 Sept.2020 pelanggan harus bayar sebesar Rp 215.806,- perhitungan dari (Biaya Pemakaian + Biaya PPJ). Biaya Pemakaian 97 kWh x 2060 = 199.820, Biaya PPJ 199.820 x 8% =15.986. jadi pelanggan pemakaiannya 97 kWh/bulan besaran tagihan 199.820 + 25.986 = 215.806. itu cara menghitung tagihan listrik untuk pelanggan PT. MEP.
Direktur PT. Muba Electric Power Augie Bunyamin saat di konfirmasih melalui pesan WhatsAppnya no 0811 780 xxx Jumat (06/08/2021) mengenai mengapa tidak mengundang ke 18 awak media yang memberitakan persoalan tersebut, dan mengenai besarnya tarif listrik pelanggan PT. MEP jika pemakainnya lebih dari 100 kWh/bulan. Sampai berita ini di terbitkan. (Muhammad Ruswan)