Kuasa Hukum Jarwo SH.MH., Siap Bertanggung Jawab

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV)-Komisi 1 DPRD Lampung Tengah, Rapat dengar pendapat, Hearing, bersama pihak pabrik penggilingan padi Subur Jaya dari Kampung Untoro kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, adanya laporan Masyarakat, Senin (31/7/17). Pukul 13.00 WIB.

Rapat dengar pendapat dengan agenda membahas laporan masyarakat adanya keluhan, karena debu dari penggilingan padi masuk ke pemukiman warga sekitar, dihadiri seluruh anggota Komisi 1 dan pihak Pabrik Subur Jaya.

Hal ini disampaikan Ketua komisi 1 DPRD Lampung Tengah, Hi.rusliyanto, SE,. Mengatakan rapat dengar pendapat, kali ini bersama pemilik pabrik penggilingan padi Subur Jaya yang berada dikampung Untoro Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah.

Hearing kali ini tentang pembahasan menindaklanjuti laporan delapan warga ke DPRD pekan lalu, karena pemukiman masyarakat tercemari debu dari pabrik penggilingan padi serta menggaggu kesehatan lingkungan. Kami DPRD meminta agar pihak perusahaan benar-benar beroperasi dapat memematuhi peraturan pemerintah pasalnya selama ini banyaknya keluhan dari masyarakat karena debu masuk ke pemukiman warga, meski sudah ada penampungan gabah atau limbah di pabrik tersebut,” ujar Rusliyanto.

Baca Juga:  Komentar Pedas Dari Ketua Garda Nusantara Lampung Tengah

Selain itu, Komisi 1 akan melakukan sidak ke rumah warga dan pabrik bersama dinas satu pintu guna mengecek kebenaran ijin IMB yang ada di penggilingan padi tersebut, jika tidak sesuai maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku guna meningkatkan PAD Lampung Tengah.

Kuasa hukum dari pihak Penggilingan, Jarwo SH.MH.,menuding, Terkait adanya laporan masyarakat Untoro ke kantor DPRD lantaran debu penggilingan padi Subur Jaya menimbulkan masalah,  pasalnya sebelum mendirikan penggilingan padi dari tahun 1980 mereka sudah mengantongi ijin amdal sudah ada tempat pembuangan merang selama ini, dan izin mendirikan bangunan baru itu hanya izin untuk pemindahan dari pabrik lama ke pabrik baru karena pabrik yang lama tidak layak pakai lagi.

Baca Juga:  Membantu Masyarakat Kecil Merupakan Agenda Rutin Bambang Suryadi

“Pabrik yang lama sudah banyak yang rusak namun selama ini, sudah banyak CSR yang diberikan ke masyarakat namun hanya dengan perorangan untuk bantuan masjid dan makam serta tenaga kerja 90% warga setempat,” tegas jarwo.

Jarwo selaku kuasa hukum juga berharap jika ada warga setempat mengalami sakit akibat merang debu dari penggilingan pihaknya siap bertanggung jawab.

“Selain itu kami Meminta saran kepada DPRD agar dapat diperbaiki dikemudian hari, jika ada yang salah siap untuk melakukan tindakan hukum karena kami merasa sudah melakukan yang terbaik untuk masyarakat setempat,”pungkasnya

Baca Juga:  Kakam Poncowati Dampingi Wali Murid Melapor Ke Kejari Lamteng

Laporan : Iswan

Editor : Basri Subur

 669 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.