Kuasa Hukum Warga Fauzi Yakinkan Menang

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, Lampung Visual.com-Polemik lahan Jalan Tol Trans Sumatera tak berkesudahan, hingga 38 warga Kampung Karang endah Kecamatan Tebanggi Besar dari 48 bidang tanah yang di lalui jalan tersebut mengadakan gugatan beberapa waktu yang lalu, akhirnya Pengadilan Negri Lampung Tengah turun ke lokasi lakukan pemeriksaan setempat Juma’t (21/4/17).

Banyaknya ketimpangan yang di tetapkan tim aprisial selaku pemberi harga tanah warga yang tidak sesuai dengan harapan pemilik tanah.

Baca Juga:  Sertijab Kapolsek Seputih Banyak Ini Pesan Kapolres 

Seperti yang di ungkapkan yahman (55) tahun warga dusun 1  karang endah tanah dan baangunannya hanya di hargai 130 juta dengan luas bidang tanah 380 meter persegi, “Dengan ganti rugi sepertitu saya gak bisa beli rumah lagi.”Jelas Yahman.

Sementara tim aprisial saat di konfirmasi tak mampu memberikan tanggapan dasar menetapkan harga sebidang tanahtersebut.

Fauzi Silalahi, SH., selaku kuasa hukum warga menjelaskan kepada awak media, harga yaang ditetapkan Tim aprisial ketika masyarakat yang terkena imbas JTTS ini di gusur tidak menerima harga yang sesuai.

Baca Juga:  Apel Kesiapan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019, Kapolres : Tolak Paham Radikalisme

“Jika merekaa digusur mereka tidak bisa membeli tanah dan rumah, artinya mau dibawa kemana rumah tangga mereka  dengan harga yang diterima mereka sekarang.”Tegas Fauzi.

Kuasa hukum ini berharap tim aprisial  dan panitia lain, memberikan harga yang lebih adil kepada warga.”Kami mempunyai keyakinan akan memenangkan perkara seperti di keluarahan bandar jaya timur dan warga mampu membeli rumah sesuai dengan harapan mereka.” Tegas Fauzi. (Iswan)

 643 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.