Lakukan PDPB, KPU Dan Bawaslu Lampura Kunjungi Disdukcapil Setempat

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampung visual.com-
Dalam upaya melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara (Lampura) berkunjung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Anggota KPU Lampura divisi data dan informasi, Yansen Atik didampingi Anggota Bawaslu Lampura Abdul Kholik dan Agus Ramdhani langsung diterima Kepala Dinas Disdukcapil, Mas Pardan di ruang kerjanya (6/5) yang saat itu didampingi Sekretaris Dinas, Tien Rostina dan sejumlah Kepala Bidang di dinas setempat.

Saat itu, anggota KPU Lampura, Yansen Atik mengatakan kedatangan dirinya bersama anggota Bawaslu setempat bermaksud berkoordinasi dengan Disdukcapil perihal melakukan PDPB sesuai dengan instruksi KPU-RI melalui surat edarannya yang bernomor 181/PL.02.1-SP/KPU/II/2020 yang memerintahkan KPU daerah untuk melakukan PDPB.

Baca Juga:  Berusia 4 Bulan, Sumur Bor Dari Diperkim Lampura tidak berpungsi

“Ya kita diminta untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan berkoordinasi bersama Disdukcapil untuk mengkonsolidasikan data kependudukan. Dalam proses ini temen-temen Bawaslu juga mendapat perintah untuk mengawasinya,” ujarnya seraya diamini oleh dua Komisioner Bawaslu.

PDPB sendiri menurut UU pemilu no 7 tahun 3017, lanjut dia, bertujuan memperbaharui data pemilih yang berguna untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu yang akan datang.” Data pemilih merupakan jantung atau ruhnya pemilu,” kata Yansen.

Baca Juga:  Danrem 043 Gatam Kunjungi Makodim 0412 Lampura.

Perihal data kependudukan apa saja yang didapat dari Disdukcapil. Yansen mengatakan untuk saat ini pihaknya belum menerima data kependudukan yang diminta dikarenakan adanya regulasi yang membatasinya. ” Belum kita dapat karena ada regulasi yang membatasinya sehingga pihak Disdukcapil belum dapat memberikannya dan kita hargai itu,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kadis dukcapil, Maspardan mengatakan Disdukcapil selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU. Hanya saja untuk memberikan data kependudukan yang diminta KPU pihaknya terkendala aturan yang ada. ” Kalau data lengkap by name by address kami terkendala dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang adminduk yang menyatakan bahwa data perseorangan bersifat rahasia wajib disimpan dan dilindungi dan tidak diperkenankan untuk memberikannya,” jelas Mas Pardan.
Penulis: (Andrian Folta)

 620 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.