Lapas Kelas IIB Kota Agung Berhasil Gagalkan Pengiriman Narkoba

Lapas Kelas IIB Kota Agung Berhasil Gagalkan Pengiriman Narkoba
TANGGAMUS

Tanggamus, lampungvisual.com-
Petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Kota Agung berhasil gagalkan pengiriman Narkoba mencoba dimasukkan ke dalam Lapas Rabu (30/6/2021).

“Lapas Kelas IIB Kota Agung Berhasil Gagalkan Pengiriman Narkoba”. Dalam keterangannya, mewakili Kepala Lapas Kota agung, Beni Nurrahman Kepala Pesatuan Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas kelas II B Kota agung, M. Iqbal mengatakan, kejadian penggagalan masuknya barang diduga narkoba ke dalam Lapas tersebut berawal dari kecurigaan dan kesigapan pegawai Petugas Pintu Utama Lapas terhadap dua pemuda warga Teluk Betung Bandar Lampung, yang hendak menitipkan barang makanan untuk salah satu WBP pada pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Satgas Covid -19 Tanggamus Tindak 34 Pelanggar

“Melihat gelagat yang mencurigakan, lalu petugas memanggil kedua pemuda tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan, dan ketika didapati sebuah bungkusan yang berbeda, petugas P2U langsung menghubungi pimpinan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, dan menahan pengirim barang,” kata KPLP.

M. Iqbal mengungkapkan, barang mencurigakan tersebut dibungkus dengan lakban dan dicampurkan di dalam makanan yang ditujukan untuk salah satu WBP yang ada di dalam Lapas

“Tujuannya untuk WBP berinisial AP tahanan pindahan dari Rutan Way Hui dalam kasus Narkoba, barang tersebut dibungkus terpisah dengan bungkusan makanan jajanan jenis otak-otak,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata M. Iqbal menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, lalu Kalapas langsung berkoordinasi dengan Polres Tanggamus untuk memastikan apakah barang tersebut benar narkoba atau bukan.

Baca Juga:  Agustus Berkah Lapas Kota Agung Gotong Royong Bersama Seluruh Warga Binaan

“Tugas kami adalah melakukan penahanan dan pemeriksaan awal, lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Tanggamus dan menyerahkan dua orang pengunjung berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Dedi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan barang tersebut dipastikan narkoba jenis sabu, dan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti.

“Pengirim barang tersebut berinisial I (25) dan A (23) keduanya warga Bandar Lampung, Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 42,00 bruto,, hp android 2 buah, hp nokia 1 buah, dompet, korek api dan sebuah motor satri FU tanpa plat polisi. Kedua orang tersebut dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Sabtu Kramat, Polres Tanggamus Jebloskan Seorang Oknum Mantan Pejabat Kepala Pekon ke Sel Tahanan

https://m.lampungvisual.com/

 334 kali dilihat

Tagged