Laporkan Sumbangan Dana Kampanye Ke KPU

WAY KANAN

Way Kanan-
Sesuai jadwal tahapan Pilkada 2020 hari ini Sabtu 31 Oktober 2020 KPU Way Kanan menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Kantor KPU Way Kanan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Doan Endedi mengatakan bahwa LPSDK ini merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU.

“Sebagaimana diatur bahwa sumbangan kampanye dari perorangan maksimal Rp.75 juta dan sumbangan dari badan usaha yang berbadan hukum Masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp.750 juta, begitu juga sumbangan dari partai politik maksimal Rp.750 juta.” Kata Doan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Ali Rahman Serahkan Bantuan Warga ,Musibah Kebakaran

LPSDK Paslon Nomor urut 1 H.Juprius – Rina Marlina diserahkan oleh operator Muhamad Ginti dan Paslon nomor urut 2 H.Raden Adipati Surya – Ali Rahman diserahkan oleh operator Priest Satria.

Berdasarkan Informasi dari KPU setempat, Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan nomor urut satu urut 01 H.Juprius – Rina Marlina menyerahkan LPSDK sebesar Rp 50.000.000 dan Paslon nomor urut 2 H.Raden Adipati Surya – Ali Rahman menyerahkan laporan sebesar Rp 1.075.000.00. (*Fik).

 410 kali dilihat