Lawan COVID-19, Sekjen KPPI Nurhasanah Dukung Langkah Pemerintah

(Sekjen KPPI 2016-2021 Nurhasanah. Foto-dok : Muzzamil)
BANDAR LAMPUNGPROFIL & SOSOK

Bandar Lampung, lampung visual.com-
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Nurhasanah, mendukung seluruh upaya pemerintah Indonesia dalam melakukan percepatan penanganan dan memastikan sistem penanggulangan bencana nasional non alam wabah virus corona baru (COVID-19) berjalan baik.

Nurhasanah optimistis, modal sosial spirit Gotong-royong warisan leluhur, akan kembali bertemu pembuktian, dan kembali menjadi pagar sosial rakyat, bangsa, dan negara kita dalam memerangi pandemi, melawan panik, saling menjaga serta saling menguatkan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Lampung III (Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Kota Metro) itu mengutarakan keprihatinan melalui keterangan tertulisnya di Bandar Lampung, Selasa (24/3/2020).

“Mewakili konstituen, saya mengajak rakyat Lampung khususnya, Indonesia umumnya, mari doakan seluruh kebijakan percepatan penanganan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Benar-benar mengena ke jantung sasaran, dahsyat hasilnya,” ujar caleg peraih suara terbanyak dapilnya ini takzim.

Dalam hal ini, mantan ketua DPRD Lampung ini lugas, Presiden Jokowi selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI sudah barang tentu menimbang masak tanggung jawab negara atas pemenuhan, perlindungan dan penghormatan Hak Atas Kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM) warga negaranya.

Baca Juga:  IIB Darmajaya Membantu Pembangunan dan Renovasi Panti Roudhotunnisa

Selain mengamini filosofi hukum ungkapan presiden, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), Ketua Dewan Kehormatan DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bandarlampung 2020-2024 ini mendetailkan sejumlah beleid pengatur.

Hal mana, rincinya, sesuai amanat Pasal 28A, Pasal 28H ayat (1), (2), (3), dan Pasal 34 ayat (2), (3) Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 39/1999 tentang HAM, UU 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014 jo UU 2/2015 jo UU 9/2015), UU 24/2017 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Mari kita beri doa terbaik agar kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat, 34 provinsi, dan 514 kabupaten/kota maksimal,” ajak dia, mengimbukan terbaru pandemi terpantau menjangkit 22 provinsi.

Mbak Nur, sapaannya, berpendapat saat ini yang wajib rakyat Lampung lakukan tidak lain, mengikuti seluruh protokol kesehatan, keamanan, transportasi publik, dan sosial, terbitan pemerintah.

Ia mengajak pemerintah daerah Pemprov Lampung, pemkab/pemkot se-Lampung, dan 9,45 juta jiwa rakyat Lampung bergotong royong, bersatu melawan persebaran virus dengan metode dan kemampuan yang ada.

“Amanat Presiden Jokowi jelas. Mari patuhi, kita praktekkan, bekerja, belajar, beribadah di rumah. Bukan berarti tak boleh beraktivitas luar rumah, agak dikurangi. Mencontoh kisah sukses penanganan negara lain, rakyatnya selain sabar juga sadar, pembatasan sosial terukur ini semata untuk kebaikan, terutama keselamatan kita bersama,” tegas dia.

Baca Juga:  Mustafa Komitmen Bina Pemuda Berprestasi

Pengurus Direktorat Penanggulangan Bencana DPP PDIP ini meyakini pula langkah pemerintah jujur mengakui COVID-19 positif mewabah ke Indonesia, menunjuk Dirjen P2P Kemkes Achmad Yurianto sebagai jubir penanganan COVID-19 selaku kendali sentra informasi, menerbitkan protokol penanganan pasca penetapan bencana nasional non alam demi perkuatan lini Gugus Tugas, dan lainnya, seiring waktu akan berhasil.

“Gubernur, bupati/walikota, Gugus Tugas, kita semua, mari taat asas. Saya percaya, Ketua RT/RW/Lingkungan, Kepala Desa/Pekon/Kampung/Tiyuh dan Lurah, dibantu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Poskesdes/Poskeskel se-Lampung sigap data, sigap surveilans, sigap tracking warga, tak kedodoran menjalankan protokol pemerintah tangani ini,” ia optimis.

Ia pun berharap Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, 15 kabupaten/kota terus bekerja profesional. “Jangan kecewakan rakyat,” mantan sekretaris DPD PDIP Lampung ini berpesan.

Ujung keterangannya, wisudawan terbaik Magister Hukum FH Unila sekaligus wisudawan terbaik universitas angkatan 2007 dengan IPK 4.0 itu tak lupa menitipkan salam bagi segenap sejawatnya di Kaukus.

Baca Juga:  Petugas Percepatan Penanganan Covid-19 Memberi Himbauan Kepada Pedagang

“Titip salam juga buat DPD dan DPC KPPI di seluruh Indonesia. Lindungi keluarga kita, tetangga lingkungan kita, terus bersama segenap kekuatan rakyat dan negara atasi wabah ini,” pungkasnya.

Sekadar pengingat, KPPI sebagai organisasi perempuan pegiat politik, lahir dari rahim gerakan reformasi, beranggota pengurus asal seluruh parpol peserta pemilu, didirikan tahun 2000 oleh sembilan aktivis perempuan asal 7 parpol Miranti Abidin (PAN), Juniwati Masjchun Sofwan dan Rini Amaludin (Partai Golkar), Noviantika Nasution (PDIP), Nurul Chandra Sari (PBB), Tari Siwi Utami (PKB), Rosmailis Idris (PAN), Mahfudhah Ali Ubaid (PPP), dan Herawati Noor (PKS).

Nurhasanah sendiri, sebelumnya merupakan ketua KPPI Lampung dua periode. Bersama ketua umum Dwi Septiawati (PKS), ia terpilih sebagai Sekjen KPPI periode 2016-2021 pada Kongres V KPPI diikuti 21 DPD KPPI se-Indonesia, di DI Yogyakarta, Desember 2016. (red/Muzzamil)

 1,245 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.