Lepas Kendali, Tak Dapat Ciuman Pronot Jadi Tersangka

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampung visual.com-
Tak kuasa menahan nafsu, Supriyono (31) Warga Dusun 1 Kampung Candirejo Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, nyaris cabuli SS tetangga sendiri di rumahnya (17/9/19).

Kelakukan Supriyono alias Pronot yang tidak bisa menahan nafsunya pada Hari kamis Tanggal 31 januari 2019 sekira jam 10.00 WIB, Ketika korban SS yang mengembalikan sepeda motor milik pelaku kerumahnya.

Enyah iblis apa yang sedang menempel Supriyono ketika itu, Melihat SS saat memulangkan motor milik pelaku. Seketika pelaku memegang pinggang korban dan berupaya untuk mencium.

Baca Juga:  Jaka Menderita Penyakit Aneh Harapkan Perhatian Pemerintah

“Tetapi korban mengelak dan korban berteriak namun pelaku memintanya untuk diam lalu korban berlari pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah pelaku,”jelas Iptu Widodo Rahayu dalam keterangannya.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Way Pengubuan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 08 -B/ II/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Way UBU.

“Tanggal 01 Februari 2019 dan Korban diBawa ke rumah RPTC untuk memulihkan trauma akibat kejadian yang dialami,”ujar Kapolsek.

Baca Juga:  PASTIKAN Steril Narkoba, HP dan Pungli, Ruang Kerja Kalapas Gunung Sugih digeledah

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan karena pelaku kabur setelah kejadian pelaku pulang.

“mendapat informasi pelaku ada dirumah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Supriyono alias Pronot dan menyita 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Warna merah putih dan 1 lembar surat perdamaian korban dengan pelaku,”ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan Supriyono alias Pronot,” dijerat pasal 82 UU RI no. 35 thn 2014 tentang perubahan UU RI No.23 thn 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegas Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si.
Penulis: (iswan)

 1,272 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.