Ditambahkan Kasat, terhadap kelima terduga masih dilakukan pemeriksaan di Polres Tanggamus. Jika terbukti mereka dapat dijerat pasal 303 KUHPidana. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Kesempatan itu Kasat menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian sebab akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami imbau masyarakat yang mengetahui adanya perjudian agar dapat melaporkan kepada Polres Tanggamus,” tandasnya. (*)
1,180 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Transparansi Anggaran MoU Pers Pertahun Dipertanyakan? Kabid Media Diskominfo Jabatan Kasubag LPSE
Tiga Ruko dipasar Trimodadi Lampura Ludes Dilalap si Jago Merah
Gubernur Arinal Sampaikan Salam Turut Prihatin atas Musibah Banjir Bandang Tanggamus, Beri Bantuan S...
Waspada Tigaraksa Rawan Rampok, Artist Vapestore Hampir Dibobol