Lima Terduga Sabung Ayam Ditangkap Tekab 308

Lima Terduga Sabung Ayam Ditangkap Tekab 308
PERISTIWATANGGAMUS

Ditambahkan Kasat, terhadap kelima terduga masih dilakukan pemeriksaan di Polres Tanggamus. Jika terbukti mereka dapat dijerat pasal 303 KUHPidana. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Kesempatan itu Kasat menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian sebab akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat yang mengetahui adanya perjudian agar dapat melaporkan kepada Polres Tanggamus,” tandasnya. (*)

 1,180 kali dilihat

Tagged