MB Dibekuk Warga Sehari Sesudah Beraksi

Keterangan Gambar Ilustrasi/Net
LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Tengah,lampungvisual.com-

Berkat perbuatannya yang sudah dilaporkan ke polsek Terusan Nunyai dengan Laporan Polisi : LP/ 81-B /III/2019/RES LT/SEK Tenun, Tgl 05 Maret 2019. pria terduga pelaku Curanmor dibekuk  warga  Selasa (05/03/19).
Muhammad Badarudin (26) ditangkap warga diduga telah melakukan Pencurian sepeda motor dan satu unit Handphone milik Yoga Saputra.
Pelaku ditangkap  Sesuai dengan Laporan Polisi : LP/ 81-B /III/2019/RES LT/SEK Tenun, Tgl 05 Maret 2019.
Berawal dari YOGA SAPUTRA Senin (04/03/2019) jam 20. 00 WIB, sedang melintas di jalan Kampung Bandar Agung dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BE 6410 II dan membawa  1 Buah HP Merk OPPO A3S, dan diberhentikan oleh dua orang pelaku yang menggunakan 1 unit R2 Merk Honda Revo.
Korban berhenti pelaku langsung menolong korban dengan senjata tajam di bagian perut hingga luka dan baju robek kemudian mengatakan ke korban bahwa korban telah memukul adik pelaku.
“Setelah itu korban dibawa oleh kedua pelaku dan ditengah kebun sawit pelaku menendang korban hingga jatuh,  dan sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BE 6410 II dan membawa 1 Buah HP Merk OPPO A3S, dibawa pelaku pergi,”ujar  Kapolsek Terusan Nunyai AKP Muji Harjono, SE Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si.
Selang satu hari setelah kejadian pelaku Muhammad Badarudin mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BE 6410 II dan membawa  1 Buah HP Merk OPPO A3S di jalan Gunung Mekar Kampung Gunung Batin Udik dan ditangkap warga dan menghubungi ke Polsek Terusan nunyai .           
“Lalu saya perintahkan Kanit Polsek Reskrim IPDA Suparman bersama anggotanya menuju tempat kejadian perkara, pelaku Muhammad Badarudin mendapat banyak luka selanjutnya dibawa Ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis,”pungkasnya.
Dari hasil penyidikan pelaku Muhammad Badarudin melakukan curas bersama DD yang masih dalam pengejaran dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Muhammad Badarudin,” Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun Penjara,”tutup  Kapolsek Terusan Nunyai AKP Muji Harjono, SE Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si  tegasnya.
Penulis: Iswan
Editor  : susan

Baca Juga:  Wow, Tempat Makan Favorit di Bandar Lampung di SEGEL PEMKOT

 2,700 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.